Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong mobilitas serta meningkatkan konsumsi masyarakat selama masa libur panjang. Imbauan tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar seluruh pekerja Indonesia dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025. Usulan itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang berada di antara hari libur. Kami usulkan work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak jalan,” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dengan skema fleksibel working arrangement pada 29–31 Desember 2025.
Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi, dengan pilihan bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).
“Jadi bukan semata-mata work from anywhere, tetapi fleksibel working arrangement. Kerja di kantor boleh, kerja dari mana saja juga boleh,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan catatan layanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai 31 Desember 2025,” ujar Rini.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem WFA pada periode yang sama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait imbauan penerapan WFA bagi sektor swasta selama libur Nataru.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFA bagi karyawan swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti pekerja yang menjalankan WFA.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan memotong upah karyawan selama menjalani WFA, karena pekerja tetap menjalankan tugasnya secara penuh meski tidak berada di kantor.
“Terkait upah selama pelaksanaan WFA, kami imbau agar diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian kerja,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan selama WFA tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Imbau WFA Selama Libur Nataru 2025/2026, Berlaku untuk ASN dan Swasta
Imbauan WFA untuk ASN dan PNS
Imbauan WFA untuk Karyawan Swasta





