Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH, kembali menjadi sorotan setelah memenangkan perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM melawan dua terdakwa yang merupakan keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa.
Perkara yang semula murni pidana kini berubah menjadi polemik publik setelah fakta persidangan mengungkap jumlah uang tunai dalam brankas milik Basuki di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, mencapai nilai fantastis.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basuki mengaku terkejut ketika mendapati brankas di rumahnya dalam keadaan rusak dan seluruh isinya lenyap. Berdasarkan keterangan persidangan dan pemberitaan yang beredar, uang tunai yang hilang terdiri dari:
-Rp 1 miliar uang rupiah
-USD 100.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar
-SGD 1.000
Total nilai uang tunai yang disimpan di brankas itu diperkirakan lebih dari Rp 2,5 miliar.
Temuan angka tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan LHKPN milik Basuki Raharjo yang tercatat hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Perbedaan signifikan antara kekayaan yang dilaporkan dan jumlah uang tunai di brankas memicu kritik keras dari Center For Budget Analisis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo guna memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakjujuran laporan kekayaannya.
“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Selasa (2/12/2025).
CBA juga meminta Kejaksaan Agung menyelidiki lebih lanjut sumber dana Basuki Raharjo, termasuk kemungkinan adanya penyimpanan uang di lokasi lain.
“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok Sky.





