Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 29 Jumadal Ula 1447 H / 20 November 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran PBNU, PWNU, PCNU, hingga PCI NU itu dinyatakan terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini muncul setelah rangkaian proses administratif dan mekanisme organisasi yang diawali pada 21 November 2025. Pada tanggal tersebut, Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menyerahkan risalah hasil rapat Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU. Namun KH Yahya Cholil Staquf menolak menandatangani risalah tersebut dan mengembalikannya kepada KH Afifuddin Muhajir.
Selanjutnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf menerima dan membaca Surat Nomor 4779/PB.02/A.II.02.1/09/11/2025 yang memuat penyampaian hasil keputusan rapat Syuriyah PBNU. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, PBNU menyatakan bahwa penolakan dan tidak adanya penandatanganan atas risalah rapat dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran fungsional dalam pengambilan keputusan organisasi.
Karena itu, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran tersebut juga menyebut bahwa KH Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut atau fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Dengan adanya kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU dialihkan sepenuhnya kepada Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
PBNU juga membuka ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH Ahmad Tajul Mafatkhiroh, di Jakarta pada 04 Jumadal Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap dinamika internal PBNU serta konstelasi kepemimpinan organisasi menjelang berbagai agenda besar keumatan dan kebangsaan.





