Gejolak politik dan hukum di Kabupaten Subang kembali memanas. Kabar beredar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memintai keterangan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, terkait dugaan aliran setoran ratusan juta rupiah dari para kepala dinas. Informasi ini mencuat setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, Dr. Maxi, mengaku dirinya menjadi perantara setoran uang yang diduga ditujukan kepada sang bupati.
Walau KPK belum memberikan pernyataan resmi, kabar tersebut sudah memantik spekulasi liar, terutama terkait kemungkinan naiknya status hukum Bupati Reynaldi dari saksi menjadi tersangka. Situasi ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi pemerintahan di Subang dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus ini mulai terbuka ketika Kaukus Rakyat Subang (KRS) melaporkan dugaan gratifikasi dan setoran ilegal di lingkungan Pemkab Subang kepada KPK. Dalam laporan itu, KRS melampirkan pernyataan blak-blakan dari Dr. Maxi, mantan Kadinkes Subang, yang mengaku menerima uang dari sejumlah kepala dinas kemudian menyerahkannya kepada pihak tertentu yang diduga berhubungan langsung dengan Bupati Reynaldi.
Pernyataan itu bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa terdapat pola setoran sistematis yang melibatkan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Subang.
Menurut keterangan yang beredar, aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan: mutasi jabatan, persetujuan anggaran, dan proyek-proyek strategis daerah.
Jika dugaan ini benar, maka kasus Subang bisa masuk kategori korupsi terstruktur dan berjenjang, pola yang selama ini menjadi fokus pemberantasan oleh KPK.
Sejumlah sumber internal KPK menyebut lembaga antirasuah tersebut sudah memulai proses pendalaman awal sejak laporan KRS masuk. Biasanya, sebelum pemanggilan resmi dilakukan, penyelidik KPK akan: memeriksa kelengkapan dokumen laporan, memverifikasi data rekening atau aliran dana, mengambil klarifikasi informal dari sejumlah pihak, mengumpulkan data sekunder dari inspektorat dan BPKAD.
Beredarnya kabar bahwa Bupati Reynaldi akan dimintai keterangan menunjukkan bahwa KPK kemungkinan telah mengantongi indikasi awal keterlibatan atau setidaknya kaitan yang perlu diklarifikasi.
Namun, hingga saat ini, status hukum Reynaldi masih sebatas potensial saksi. Pengangkatan status menjadi tersangka tidak bisa dilakukan tanpa minimal dua alat bukti kuat.
Ada dua skenario yang mungkin terjadi jika KPK benar memanggil Bupati Reynaldi:
1. Klarifikasi Awal (Saksi)
KPK memanggil untuk mendalami apakah benar ada aliran uang yang mengarah ke dirinya. Tahap ini biasanya masih bersifat klarifikasi.
2. Pemeriksaan Lanjutan (Menuju Penetapan Tersangka)
Jika ditemukan kesesuaian antara: pengakuan Dr. Maxi, bukti transfer, komunikasi digital, dan keterangan para kepala dinas, maka pemeriksaan terhadap bupati dapat naik ke tahap lanjutan. Pada tahap ini, kemungkinan penetapan tersangka mulai menguat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Subang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu pemanggilan KPK ini. Beberapa pejabat yang diminta konfirmasi masih enggan bicara.
Sumber dekat lingkungan pendopo mengatakan Bupati Reynaldi saat ini menggelar komunikasi internal secara tertutup, termasuk dengan kepala dinas, staf ahli, dan tim hukum.





