Polres Lamongan Panggil Wartawan Suara Nasional Yunus Hanis sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Alun-Alun

Polres Lamongan memanggil wartawan Suara Nasional, Yunus Hanis Syamsu Dhuha, S.Ag, MA Bin Cholil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Oktober 2025 di Alun-Alun Lamongan. Surat panggilan resmi dengan nomor Pgl/350/XI/2025/Satreskrim tersebut diterbitkan pada 7 November 2025 dan ditandatangani Penyidik Pembantu Unit II Reskrim, AIPDA Muhamad Iswanto S.H.

Dalam surat tersebut, Yunus diminta hadir di Ruang Unit II Reskrim Polres Lamongan pada Sabtu, 23 November 2025 pukul 12.35 WIB, sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Baca juga:  Tiga Makam Palsu di Lamongan Dibongkar Usai Polemik Panjang

Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pemukulan terhadap Widhi Hardjanto, yang disebut terjadi pada acara Festival Budaya Adat Nusantara. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Aini Hidayat, yang memukul wajah korban hingga menyebabkan robek pada bibir sebelah kiri dan mengeluarkan darah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak Polres menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, dan pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penyidik. Mereka yang mangkir tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 216 KUHP.

Saat tiba di Polres Lamongan tepat pukul 12.35 WIB, Yunus langsung memasuki ruang penyelidikan bersama penyidik Iswanto. Beberapa pertanyaan diajukan untuk memperjelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca juga:  Baruna Peddle Club: Menyemai Harapan Dayung Muda Lamongan dari Sungai ke Panggung Nasional

Kepada wartawan, Yunus menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. “Saya hanya menyampaikan peristiwa yang sebenarnya saya lihat. Saya berada di lokasi saat insiden terjadi,” ujarnya.

Yunus, yang dikenal aktif meliput isu publik dan berbagai kejadian hukum di Lamongan, disebut menjadi saksi kunci karena mengetahui dinamika sebelum dan sesudah insiden penganiayaan tersebut berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lamongan masih melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News