PT Quality Works menyampaikan hak jawab resmi kepada Redaksi Suara Nasional terkait pemberitaan berjudul “Petani di Kembangbahu Terancam Gagal Panen, PT Quality Works Diduga Abaikan Drainase Lingkungan” yang tayang pada 12 November 2025. Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Direktur Legal, Yun Suryotomo, S.H., M.H., dan diterima redaksi pada Rabu (19/11/2025).
Dalam surat tersebut, PT Quality Works menyatakan keberatannya dan memberikan klarifikasi atas sejumlah poin pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Perusahaan menegaskan bahwa PT Quality Works merupakan perusahaan PMA yang bergerak di industri furniture dan telah beroperasi sejak 2017 di KM 12,5 Dusun Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Berikut beberapa poin utama klarifikasi PT Quality Works:
1. Tidak Pernah Ada Laporan Gagal Panen Akibat Genangan Air
PT Quality Works menyebut selama beroperasi hingga 2025, tidak pernah ada informasi maupun berita terkait gagal panen atau kerusakan lahan pertanian akibat genangan air yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
2. Tidak Pernah Mengubah Fungsi Aliran Air
Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan perubahan fungsi aliran air, baik di area tanah pertanian warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan maupun di luar batas lahannya.
3. Drainase Dibangun Sesuai Kebutuhan dan Berdasarkan Pertimbangan Teknis
PT Quality Works menyatakan telah membuat saluran drainase sesuai kebutuhan perusahaan dan lingkungan sekitar berdasarkan pertimbangan teknis, sehingga aliran air dari sawah warga tetap tersedia dan tidak terhambat.
4. Tidak Pernah Mendapat Teguran dari Pemerintah Desa
Selama beroperasi, perusahaan mengklaim tidak pernah menerima teguran tertulis maupun lisan dari pemerintah desa terkait aliran air yang terganggu.
5. Selalu Patuh terhadap Norma dan Regulasi
PT Quality Works menekankan komitmennya untuk senantiasa mematuhi seluruh hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
6. Belum Pernah Dikonfirmasi Sebelum Berita Terbit
Perusahaan menyayangkan karena sebelum berita diterbitkan, Suara Nasional dinilai tidak melakukan klarifikasi kepada pihak PT Quality Works mengenai hal-hal yang diberitakan.
7. PT Quality Works menilai pemberitaan tersebut berpotensi merugikan reputasi perusahaan dan dapat berdampak negatif bagi para pemegang saham.
Dalam penutup suratnya, PT Quality Works meminta Suara Nasional untuk melakukan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan sesuai ketentuan hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“PT Quality Works selalu melakukan usahanya dengan mempertimbangkan dampak-dampak lingkungan sekitar, termasuk dalam hal saluran air tanah sawah warga yang berbatasan dengan area perusahaan,” tulis Direktur Legal dalam surat tersebut.
Perusahaan meminta agar klarifikasi dimuat dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah surat diterima.





