Hak Jawab PT Soechi Lines TBK dan Permintaan Maaf Suara Nasional
052/RSBP-SL/11/2025
Jakarta, 19 November 2025
96
Kepada Yth.,
Bapak Budi Puryanto
Pemimpin Redaksi
Redaksi SUARANASIONAL.COM PT Zonasatu Global Siber Indonesia Jalan KH Hasyim Ashari No 100 Neroktog Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
(Dikirimkan ke email redaksi)
Perihal
PEMENUHAN HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN PERMINTAAN PENCABUTAN BERITA PADA MEDIA ONLINE SUARANASIONAL.COM
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini, Riki Susanto, S.H., Baskhara Pratama, S.H., Vina Suryawardani, S.H., Yudi Yuswadi, S.H., Hotlin Roni Novrando Marpaung, S.H., dan Debora Rosaria, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RSBP & Co. beralamat di Equity Tower, Lantai 37, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/SL/LGL/XI/2025 masing-masing tertanggal 18 November 2025, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
PT SOECHI LINES, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Paula Marlina selaku Direktur, sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 16 tanggal 13 Agustus 2010 yang dibuat oleh Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diubah berdasarkan Akta Perubahan Perseroan Terbatas Nomor 167 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut (“Klien Kami”);
Adapun Klien Kami merujuk :
a. Artikel berita dari media online Suaranasional.com pada tanggal 31 Juli 2025 yang berjudul “Pertamina Sudah Bayar Pembelian MT Sembakung Sejak 2014, Tapi Tankernya. ..https://suaranasional.com/2025/07/31/pertamina-sudah-bayar-pembelian-tanker-sejak 2014-tapi-tankernya-tidak pernah ada
b. Artikel berita dari media online Suaranasional.com pada tanggal 12 Agustus 2025 yang berjudul “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Di Pertamina Perkapalan” pada tautan berita sebagai berikut: https://suaranasional.com/2025/08/12/tiga pintu bisa digunakan-kejagung-untuk-membongkar-dugaan-korupsi-puluhan-triliun-di-pertamina-perkapalan/:
c. Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan yang terkait dengan PT Soechi Lines Tbk dan PT Multi Ocean Shipyard yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Lex Legisia Partnership selaku kuasa Lex Legisia Partnership Law Firm selaku Kuasa Hukum dari PT Soechi Lines Tbk kepada media online Suaranasional.com tanggal 15 September 2025 (“Hak Jawab dan Hak Koreksi tanggal 15 September 2025”);
d. Artikel berita dari media online Suaranasional.com pada tanggal 16 September 2025 yang berjudul “Hak Jawab dan Koreksi PT Soechi Lines Tbk dan PT Multi Ocean Shipyard” pada tautan berita sebagai berikut: https://suaranasional.com/2025/09/16/hak-jawab-dan-koreksi-pt-soechi-lines-tbk-dan-pt-multi-ocean-shipyard/:
Dengan ini menindaklanjuti hal-hal di atas, khususnya pada Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi tanggal 15 September 2025 yang telah Klien Kami kirimkan kepada pihak Suaranasional.com, maka melalui surat ini, Klien Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klien Kami memberikan apresiasi atas itikad baik pihak Suaranasional.com telah meralat, memperbaiki, dan mencabut artikel berita Suaranasional.com pada tanggal 31 Juli 2025 yang berjudul “Pertamina Sudah Bayar Pembelian MT Sembakung Sejak 2014, Tapi Tankernya Tidak Pernah Ada”, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada Klien Kami sebagaimana artikel berita pada tanggal 16 September 2025 yang berjudul “Hak Jawab dan Koreksi PT Soechi Lines Tbk dan PT Multi Ocean Shipyard”.
2. Adapun Klien Kami sampaikan kembali bahwa pemberitaan dari media online Suaranasional.com pada tanggal 12 Agustus 2025 yang berjudul “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Di Pertamina Perkapalan dengan kutipan yang dituliskan oleh pihak Suaranasional.com sebagai berikut:
“Kemudian, pintu masuk kedua, lanjut Yusri, kasus pesanan tiga kapal tanker, MT Sembakung yang dipesan di galangan kapal Chenye Tiongkok, MT Patimura serta MT Putri yang dipesan di galangan kapal anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) yaitu PT Multi Ocean Shipyard.
Menurut Yusri, diperkirakan sudah hilang uang Pertamina sekitar USD 25 juta untuk pengadaan 3 kapal tanker tersebut. “Gawatnya lagi galangan kapal di Chenye Tiongkok itu sudah lama tutup karena bangkrut,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Klien Kami menegaskan kembali bahwa Klien Kami, PT Soechi Lines, Tbk maupun PT Multi Oceah Shipyard TIDAK PERNAH membangun/membuat, dan tidak pernah menerima pembayaran sebagian ataupun seluruhnya untuk pembangunan kapal tanker yang bernama MT Pattimura dan MT Putri sehingga pemberitaan mengenai potensi kerugian sebagaimana disampaikan dalam berita tersebut adalah tidak relevan dan tidak benar.
3. Adapun Klien Kami telah melayangkan Surat Somasi No 43/RSBP-SL/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Yusri Usman selaku Direktur Eksekutif Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) selaku Narasumber yang dikutip oleh Redaksi Suaranasional.com (“Surat Somasi 20 Oktober 2025”), atas dugaan tindak pidana berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo. 51 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
4. Bahwa merujuk pada Surat Somasi 20 Oktober 2025, Pihak CERI telah menyampaikan Surat Permohonan Maaf tertanggal 22 Oktober 2025 perihal Surat Permohonan Maaf CERI. yang pada intinya Pihak CERI menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa keterangan dalam publikasi yang ditampilkan terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, dengan adanya Surat Permohonan Maaf CERI ini, semakin memperkuat dugaan bahwa isi Artikel Suaranasional.com yang isinya mengutip dari berita yang disampaikan oleh CERI, adalah keliru, tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
5. Bahwa setelah Klien Kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi tanggal 15 September 2025 sebagaimana rujukan poin e di atas, pihak Suaranasional.com MASIH BELUM SEPENUHNYA MERALAT, MEMPERBAIKI, DAN MENCABUT artikel berita Suaranasional.com tanggal 12 Agustus 2025 yang berjudul “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Di Pertamina Perkapalan” sebagaimana pada poin b rujukan di atas.
6. Atas ketidakbenaran pada pemberitaan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, Klien Kami meminta agar pihak media online Suaranasional.com dapat segera MEMENUHI SECARA PENUH (TANPA TERKECUALI) hal-hal sebagai berikut:
(i) MERALAT dan MEMPERBAIKI berita tersebut serta MENCABUT berita tersebut yang telah menampilkan informasi yang tidak benar dan memuat konten negatif terhadap Klien Kami; (ii) Menyampaikan dan membuat PERMINTAAN MAAF SECARA TERTULIS sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik;
(iii) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Klien Kami setelah pelaksanaan butir (i) di atas, selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2025.
Jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan Media Online Suaranasional.com tidak menunjukkan adanya ITIKAD BAIK dengan mengabaikan hak jawab dan hak koreksi sehubungan dengan tuntutan Klien Kami di atas, maka dengan sangat menyesal Klien Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dengan mengajukan Gugatan Perdata, membuat Pelaporan Pidana melalui Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian Klien Kami sampaikan untuk dapat DIPATUHI, DILAKSANAKAN, DAN DIPENUHI sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya, Klien Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, KUASA HUKUM RSBP & Co
Riki Susanto, S.H.
Baskhara Pratama, S.H.
Vina Suryawardani, S.H
Yudi Yuswadi, S.H.
Hotlin Roni Novrando Marpaung, S.H
Debora Rosaria, S.H
Pihak Redaksi menyampaikan permintaan maaf atas berita berjudul “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Di Pertamina Perkapalan” dan segera kami cabut.





