PPJNA 98 Dukung Pernyataan Prabowo Minta Aparat Penegak Hukum Harus Bela Rakyat Kecil

Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar aparat penegak hukum berpihak pada rakyat kecil dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang lemah secara sosial maupun ekonomi.

Menurut Anto, arahan Presiden Prabowo tersebut merupakan penegasan penting bahwa hukum di Indonesia harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Ia menilai, selama ini masih banyak masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakadilan akibat penyalahgunaan wewenang aparat hukum di lapangan.

“Kami di PPJNA 98 sangat mengapresiasi arahan Presiden Prabowo. Sudah saatnya aparat penegak hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat, bukan menakut-nakuti mereka. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap rakyat kecil hanya karena mereka tidak punya akses atau kekuasaan,” tegas Anto Kusumayuda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa aparat hukum harus menjalankan tugas dengan hati nurani dan keadilan sosial. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya pendekatan humanis terhadap masyarakat miskin, petani, nelayan, pedagang kecil, serta buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.

Arahan tersebut dinilai Anto sebagai bentuk keberpihakan yang jelas dari seorang kepala negara kepada kelompok masyarakat paling rentan. Menurutnya, langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo bukan hanya memimpin dengan kekuatan militer dan disiplin, tetapi juga dengan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial yang tinggi.

Baca juga:  Prabowo Subianto, Calon Penguasa yang 'tak Berdaya'

“Arahan Presiden ini merupakan refleksi dari kepemimpinan nasional yang berkeadilan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu pesan moral yang harus diterjemahkan seluruh lembaga penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman,” ujar Anto.

PPJNA 98 juga menilai bahwa keberanian Presiden Prabowo dalam menegur aparat penegak hukum yang menyimpang merupakan bukti nyata dari niat baik pemerintah dalam memperkuat negara hukum yang adil.

Anto menyoroti masih adanya kasus-kasus di berbagai daerah di mana rakyat kecil dikriminalisasi karena persoalan sepele, seperti sengketa tanah, pelanggaran administrasi, atau hanya karena melawan pihak berkuasa di daerah.

“Selama ini kita sering melihat kasus rakyat kecil ditangkap atau dikriminalisasi, sementara korporasi besar yang merusak lingkungan atau melanggar hukum justru lolos. Ini tidak boleh terus terjadi di era Presiden Prabowo,” tandas Anto.

Ia menekankan, PPJNA 98 sebagai organisasi yang lahir dari semangat reformasi akan terus mengawal komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum yang berkeadilan sosial.

Sebagai gerakan yang terdiri dari aktivis reformasi 1998, PPJNA 98 berkomitmen untuk mengawal arah kebijakan hukum nasional agar benar-benar berpihak kepada rakyat. Anto menyebut bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan lembaga pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan dalam memberikan masukan serta pengawasan publik.

Baca juga:  Anggota Kabinet Merah Putih Gunakan Mobil Maung, Politikus PKS Dukung Langkah Presiden Prabowo

“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan bahwa hukum menjadi panglima yang berpihak pada rakyat kecil. Kami juga akan menindaklanjuti dengan menggelar diskusi publik dan pelatihan hukum masyarakat agar rakyat tidak lagi takut terhadap aparat,” kata Anto.

Menurutnya, reformasi hukum adalah bagian dari reformasi nasional yang belum tuntas sejak 1998. Karena itu, komitmen Presiden Prabowo untuk membela rakyat kecil di hadapan hukum merupakan langkah maju untuk menuntaskan amanat reformasi.

PPJNA 98 juga menyerukan agar para penegak hukum di semua tingkatan melakukan introspeksi dan membangun kesadaran moral dalam menjalankan tugas. Anto menegaskan bahwa aparat yang benar-benar profesional harus memiliki empati terhadap penderitaan rakyat dan menjadikan keadilan sebagai nilai utama, bukan sekadar prosedur administratif.

“Kami ingin aparat hukum menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Hukum harus menghadirkan rasa aman dan damai bagi rakyat, bukan menimbulkan ketakutan. Itulah makna sebenarnya dari perintah Presiden Prabowo,” pungkasnya.

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News