RDP DPRD Kota Pekalongan Mendobrak Kebuntuan Kasus BMT Mitra Umat

Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan

Hari Kamis. 9 Oktober 2025 saya berkesempatan hadir bersama sama dengan teman-teman Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Pekalongan terkait kasus BMT Mitra Umat. Acara yang berlangsung dari pagi hingga siang itu akhirnya menjadi titik balik bagi para korban setelah lebih dari satu setengah tahun kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan.

Forum resmi antara DPRD, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan korban akhirnya membuka fakta-fakta penting: bahwa selama ini ada kebuntuan tanggung jawab, terutama di level Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah yang seolah diam dan tidak berbuat apa-apa dan di level penegakan hukum yang juga masih berjalan ditempat.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Pekalongan yang dihadiri Walikota, Komisi B DPRD kota, Polres Pekalongan Kota, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Koperasi RI, Ombudsman RI, LPDB, PIP, pengurus BMT Mitra Umat, serta Paguyuban Nasabah Korban menjadi ajang ledakan emosi publik. Alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian justru menimbulkan kegeraman. Mereka berdalih bahwa langkah-langkah penanganan terkendala prosedur, keterbatasan kewenangan. Padahal masyarakat sudah terlalu lama menunggu tindakan nyata, bukan lagi penjelasan administratif yang berbelit-belit.

Selama ini, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah memang terkesan pasif. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dinas provinsi memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi lintas kabupaten/kota, termasuk BMT Mitra Umat Pekalongan. Artinya, mereka tidak bisa sekadar berdiri di pinggir lapangan dan menonton. Tugas pengawasan mencakup audit, pembekuan, hingga pembentukan tim investigasi ketika ada indikasi pelanggaran berat atau gagal bayar yang merugikan anggota/ nasabah. Karena itu, sikap diam dinas koperasi provinsi selama ini akhirnya mendapat kritikan keras.

Baca juga:  Pelantikan Anggota Dewan Kota Pekalongan di Tengah Pusaran Dugaan Skandal Penipuan Koperasi

RDP kali ini berhasil mendobrak kebuntuan itu. DPRD Kota Pekalongan secara tegas mengeluarkan empat rekomendasi penting. Pertama, mendesak Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah segera melakukan investigasi terpadu terhadap BMT Mitra Umat, dengan melibatkan kepolisian, auditor independen, kementerian, dan perwakilan korban. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa DPRD Kota tidak ingin penyelesaian hanya berhenti pada janji, tetapi menuntut langkah konkret dan terukur. Investigasi terpadu diharapkan dapat membongkar ke mana aliran dana nasabah selama ini dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian besar tersebut.

Kedua, pengurus BMT Mitra Umat harus dihadapkan pada langkah tegas jika terbukti mengulur-ulur kewajiban dalam proses penyelesaian. DPRD Kota meminta agar dinas dan aparat berwenang tidak segan mengambil upaya paksa, termasuk pembekuan kegiatan, penyitaan aset, atau pelimpahan ke ranah pidana bila diperlukan. Kelonggaran selama ini hanya memperbesar luka dan kecurigaan masyarakat terhadap independensi instansi pemerintah dan aparat penegak hukum (polisi).

Ketiga, DPRD menuntut Kepolisian Kota Pekalongan untuk menindaklanjuti laporan Paguyuban Nasabah secara transparan dan profesional. Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli atau ditunda. Sudah cukup lama laporan-laporan korban hanya menjadi arsip tanpa arah. Polisi harus membuktikan bahwa hukum bekerja, dan korban bukanlah pihak yang harus terus menunggu tanpa kepastian.

Baca juga:  Buruh Tenun Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Meninggal Dunia 

Keempat, DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan menyatakan akan mengawal proses penyelesaian ini sampai tuntas. Ini bukan sekadar janji politik, tetapi komitmen moral yang akan diuji oleh publik. Pengawalan berarti pengawasan berkelanjutan, rapat rutin, hingga publikasi terbuka mengenai setiap perkembangan kasus. Transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah kota Pekalongan yang telah hancur.

RDP ini menjadi momen penting ketika suara rakyat benar-benar menggema di ruang rapat dewan. Para anggota DPRD tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi tampil sebagai corong aspirasi masyarakat. Mereka menegur keras lembaga pemerintah yang lalai, mengingatkan kepolisian untuk lebih transparan, dan menuntut tanggung jawab pengurus BMT yang selama ini bersembunyi di balik alasan “proses internal” yang berlarut-larut

Lebih dari sekadar forum diskusi, RDP kali ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah. Kini, setelah DPRD menyorot langsung, tidak ada lagi ruang untuk berkelit. Jika Dinas Koperasi tidak segera bertindak, maka kredibilitasnya sebagai lembaga pembina koperasi akan runtuh di mata publik.

Kasus BMT Mitra Umat bukan hanya soal gagal bayar, tapi soal keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil. DPRD Kota Pekalongan telah menyalakan api perubahan. Kini tugas semua pihak adalah memastikan api itu tidak padam sebelum kebenaran ditegakkan dan hak-hak nasabah dipulihkan sepenuhnya. Semoga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News