Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan tegas menolak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI). Penolakan ini muncul setelah munculnya dugaan permintaan kontribusi hingga ratusan ribu rupiah per desa.
Rapat koordinasi antara pengurus harian Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dari tiap kecamatan se-Lamongan digelar di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (8/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman, dan dihadiri sejumlah perwakilan kades dari berbagai kecamatan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada 13 kecamatan yang sudah dikonfirmasi soal permintaan MoU dari Aliansi tersebut. Namun hingga hari ini, semuanya belum ada yang memenuhi,” ujar Supratman didampingi Kepala Desa Wudi Kecamatan Sambeng, Zainul Muchid, dan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Deket, Saptaya Nugraha Duta.
Dalam forum itu, para kades secara terbuka menyampaikan pengalaman mereka terkait permintaan MoU tersebut. Setelah mendengarkan satu per satu testimoni, forum akhirnya memutuskan menolak seluruh bentuk kerja sama dengan AABJI maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya di luar aliansi tersebut.
“Kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Lamongan untuk memastikan legalitas lembaga ini, apakah sudah berbadan hukum atau belum,” tegas Supratman.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkait hal ini,” tambahnya.
Supratman, yang juga pembina PAPDESI Jawa Timur, menegaskan hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan.
Dokumen itu nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan.
Sebelumnya, di media sosial beredar rekaman suara percakapan yang diduga antara anggota AABJI Lamongan dan salah satu kepala desa. Dalam rekaman itu disebutkan adanya kontribusi awal sebesar Rp500 ribu per desa untuk penandatanganan MoU.
Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa kecamatan di Lamongan disebut bersedia MoU dengan aliansi tersebut, di antaranya Kecamatan Pucuk (17 desa), Sekaran (21 desa), Modo (17 desa), Kembangbahu (18 desa), dan Babat (21 desa), serta beberapa desa di Kecamatan Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo.
Namun, hasil rapat koordinasi hari ini menegaskan satu sikap bulat: seluruh kades di Lamongan menolak praktik kerja sama yang disertai pungutan. Pewarta: Hadi Hoy