Ahmad Khozinudin: Berat Bebanmu Jokowi, Kini Harus Bertempur Hidup dan Mati

Pengacara Ahmad Khozinudin menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menghadapi beban politik yang sangat berat, bahkan disebut harus “bertarung hidup dan mati” untuk mempertahankan nama baiknya. Hal itu disampaikan Khozinudin dalam perbincangan bersama Darmawan Sepriyossa di kanal Madilog bertajuk “Ahmad Khozinudin: Berat Bebanmu Jokowi… Harus Bertempur Hidup dan Mati”, yang tayang pada Rabu (9/10/2025).

Menurut Khozinudin, situasi semakin kompleks setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo dan timnya. Langkah tersebut, kata dia, membuka peluang bagi pihak-pihak yang selama ini skeptis untuk meneliti lebih dalam keaslian dokumen tersebut.

“Pak Jokowi, jangan cabut laporan. Kami sudah mengeluarkan effort besar untuk meneliti ijazah ini. Kami ingin paparkan di pengadilan,” ujar Khozinudin.

Baca juga:  Indeks Persepsi Korupsi Turun, Muslim Arbi: Era Jokowi Pembiaran Kasus Buku Merah & Dugaan Pencucian Uang Gibran serta Kaesang

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama pribadi Jokowi, tetapi juga menyangkut jaringan politik yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar hidup atau mati politiknya, tapi juga menyangkut PSI, Gibran, Bobby, para relawan, dan seluruh oligarki yang selama ini menggantungkan kepentingan melalui Jokowi,” ujarnya.

Khozinudin menyebut, di tengah isu kesehatan Jokowi yang dikabarkan tidak boleh terkena sinar matahari langsung, muncul desakan kuat agar mantan presiden itu turun tangan langsung menghadapi situasi ini.

“Saudara Jokowi sudah mulai meminta kekuasaan turun membantu dirinya yang selama ini tidak bisa tertolong hanya lewat pengacaranya,” kata Khozinudin.

Ia juga menyinggung dinamika laporan hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Menurutnya, upaya berdamai telah ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo dan tim, sehingga langkah hukum mesti tetap dilanjutkan.

Baca juga:  AHY Calon Kuat Pendamping Jokowi di Pilpres 2019

“Mereka kewalahan dan akhirnya ingin mencari cara keluar dari kemelut ini. Tapi kalau cabut laporan tanpa dasar perdamaian, kan malu. Maju ke pengadilan pun takut, karena barang itu akan diperiksa dan disaksikan rakyat,” ujarnya menegaskan.

Khozinudin menambahkan, dengan adanya temuan terbaru terkait ijazah tersebut, maka perkara yang sebelumnya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri seharusnya dibuka kembali.

“Perkara di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan SP3. Justru perkara di Bareskrim harus dibuka kembali,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News