Usai Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Wartawan Lamongan Dapat Ancaman Intimidatif

Dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Lamongan. Wartawan media online memorandumdisway.id, Syaiful Anam, melaporkan kasus intimidasi dan ancaman ke Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025), setelah diminta untuk menghapus berita dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.

Peristiwa itu bermula pada Senin (15/9/2025) di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan. Saat itu Syaiful, yang akrab disapa Bang Ipul, tengah bersantai bersama tiga rekannya — Ar, Ed, dan Ih — ketika didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama beberapa temannya yang datang menggunakan mobil.

Menurut keterangan Bang Ipul, R secara terang-terangan meminta dirinya untuk men-take down berita berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah diterbitkan pada 11 September 2025 di laman memorandumdisway.id.

“R mengatakan kepada saya bahwa dirinya merupakan pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada saya di warung kopi,” ungkap Bang Ipul usai menjalani pemeriksaan di Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).

Namun, permintaan tersebut disertai dengan nada ancaman.

“R menyampaikan apabila saya tidak menuruti permintaannya untuk men-take down berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya.

Bang Ipul berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Lamongan, laporan saya atas intimidasi dan ancaman terkait kerja saya sebagai wartawan mohon segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa ini menuai keprihatinan dari kalangan jurnalis Lamongan. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.

Seorang jurnalis Lamongan yang enggan disebut namanya menegaskan,

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.”

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kerja jurnalistik yang mengungkap dugaan korupsi masih menghadapi risiko nyata di lapangan. Para jurnalis Lamongan pun menyerukan agar kepolisian bersikap tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Pewarta: Hadi Hoy

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News