Kajian Politik Merah Putih: Tim Transformasi Reformasi Polri Merupakan Makar Terhadap Kebijakan Prabowo

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/2025 pada 17 September 2025 tentang pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri menimbulkan polemik tajam di publik. Tim yang beranggotakan 52 perwira Polri—47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah—diklaim sebagai langkah awal menuju kepolisian yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Namun, Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai inisiatif tersebut justru memunculkan kecurigaan serius. Pasalnya, langkah Kapolri dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sedang berada di luar negeri dan disebut mendahului rencana pemerintah membentuk Komite Reformasi Kepolisian.

“Jika yang dilakukan Kapolri menyentuh aspek kelembagaan, struktur, atau kewenangan yang diatur undang-undang, maka ini sudah melewati batas kewenangannya,” ujar Sutoyo, mengingatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa reformasi Polri adalah wewenang Presiden dan DPR, bukan Kapolri, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga:  Anies Melenggang, Prabowo Melayang, dan Ganjar Tertendang

Sutoyo menilai langkah ini berpotensi sebagai “makar kebijakan Presiden” karena reformasi sejatinya merupakan hak prerogatif eksekutif dan legislatif. “Kapolri boleh melakukan pembenahan manajemen internal, tetapi tidak dapat menggantikan proses politik-hukum yang sah,” tegas Sutoyo.

Kajian akademik sebelumnya, seperti oleh Sebastian (2006) dan Mietzner (2009), menunjukkan Polri masih menghadapi masalah mendasar soal akuntabilitas, profesionalisme, dan rendahnya kepercayaan publik. Langkah Kapolri melalui tim reformasi internal justru dinilai sebagai upaya kosmetik semata—memperbaiki citra tanpa menyentuh akar persoalan.

Sejak beberapa tahun terakhir, wacana revisi UU No. 2/2002 kerap muncul di DPR. Tarik-menarik kepentingan, termasuk dugaan ambisi politik era Jokowi memperluas kewenangan kepolisian, membuat isu reformasi semakin sensitif.

Baca juga:  Gerindra Putuskan Prabowo Maju di Pilpres 2029, Hardjuno: Gibran untuk tak Berandai-andai Jadi Capres

Masyarakat kini menanti langkah Presiden Prabowo yang direncanakan akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian resmi. “Kalau reformasi ini hanya untuk melindungi kepentingan internal korps, kepercayaan publik mustahil pulih. Bahkan sudah muncul suara keras agar Polri dibubarkan dan ditata ulang secara fundamental,” tutup Sutoyo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News