Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jember, SPBU Terancam Sanksi

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Jember. Seorang pengemudi pickup berinisial MS kedapatan mengisi solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan drum. Ia beralasan solar tersebut dipakai untuk kebutuhan traktor dan mesin pertanian, dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Jember.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan solar itu justru dijual kembali dengan harga Rp8.000–Rp9.000 per liter. Ia bahkan mengaku memberi uang kepada operator SPBU sebesar Rp10.000 setiap 30 liter agar pengisian lancar.

Baca juga:  Saat Sidak Mudik Lebaran, Pom Bensin Kepergok Curang Oleh Menteri Perdagangan. Berapa Untungnya Kira Kira?

Padahal dalam surat rekomendasi jelas disebutkan BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Jika disalahgunakan, surat tersebut dapat dicabut dan diproses secara hukum.

Peraturan BPH Migas, Pertamina, hingga UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas melarang keras praktik penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi. Pelaku bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang melayani pengisian juga dapat dijerat hukum sebagai pihak pembantu kejahatan.

Praktik pengisian drum solar di SPBU 54.681.15 Jambearum, Puger, Jember bahkan diduga dilakukan siang dan malam tanpa batasan waktu. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara karena subsidi tidak lagi tepat sasaran.

Baca juga:  Warga Minta Pemerintah Turunkan Harga Pertalite

Tim media bersama LSM JCW mendesak BPH Migas, Pertamina, dan APH menindak tegas praktik ilegal ini. Jika tidak ada langkah nyata, laporan resmi akan segera diteruskan ke PT Pertamina, BPH Migas, hingga Polda Jatim Dirkrimsus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News