Rekan Indonesia Jawa Timur Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Perizinan AR KTV ke Bupati Kediri

Kediri – Ormas Rekan Indonesia Jawa Timur resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kediri terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan malam, AR KTV, yang berlokasi di Jalan Raya Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Dalam surat bernomor 0167/Rekan-Indonesia/JATIM/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, Rekan Indonesia menyoroti dugaan pengabaian aturan pemerintah, di antaranya mengenai jaminan sosial karyawan serta pendirian usaha yang belum mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa pihaknya menduga AR KTV telah bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Baca juga:  Ini Dia Alasan 4 Penari Tanpa Busana di Karaoke Inul

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b),

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,

Serta aturan Menteri PUPR terkait perizinan teknis.

Melalui surat tersebut, Rekan Indonesia meminta Bupati Kediri untuk segera meninjau ulang izin operasional AR KTV, serta menutup sementara kegiatan usaha tersebut bila ditemukan izin-izin yang belum sesuai perundangan.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kalau aturan sudah jelas dilanggar, maka tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai pekerja dikorbankan sementara pengusaha enak-enakan meraup untung,” tegas Bagus Romadon.

Seorang warga Maron yang enggan disebut namanya juga menambahkan, “Kami resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang tidak jelas izinnya. Selain rawan pelanggaran hukum, ini bisa berdampak sosial di lingkungan. Kami minta pemerintah segera bertindak, jangan menunggu masalah menjadi besar.”

Baca juga:  Aksi Damai Tolak Pungli di SMAN 1 Mojo Kediri Dihalangi Polisi, Rekan Indonesia Jatim: Kami akan Laporkan ke Propam

Tembusan surat aduan ini juga dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Satpol PP, Dinas PUPR, Disperkim, hingga DPMPTSP Kabupaten Kediri.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik usaha hiburan malam yang kerap dinilai rawan melanggar aturan, baik dari sisi tenaga kerja maupun kelengkapan administrasi perizinan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam merespons laporan ini.pewarta Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News