Galian C Ilegal di Desa Datinawong Lamongan Diduga Kebal Hukum, PAD Menguap ke Kantong Oknum Desa

Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Investigasi tim awak media pada Sabtu (13/09/2025) menemukan praktik penggalian tanah yang diduga tanpa izin resmi, menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Di lokasi, satu unit excavator terlihat sibuk mengeruk tanah lalu memindahkannya ke truk dump yang antre. Tanpa papan nama perusahaan pelaksana, kegiatan ini kuat dugaan tidak memiliki legalitas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan penggunaan bahan bakar pun dipertanyakan.

Seorang pekerja yang hanya menyebut nama samaran “Udin” mengaku singkat, “Ini galian satu dum truck,” ketika dimintai keterangan soal izin usaha.

Baca juga:  Relawan Yes-Dirham: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar akan Sapu Bersih Suara di Pilkada Lamongan 2024

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, menegaskan pengawasan ketat harus dilakukan. “Pengangkutan tanah urug dengan dump truck tanpa penutup terpal menyebabkan tanah berceceran di badan jalan, mengganggu pengguna jalan dan merusak infrastruktur desa,” ujarnya.

Kerusakan jalan akibat tanah yang menebal sudah terlihat jelas. Selain merugikan warga, praktik ini juga menimbulkan kecurigaan menguapnya PAD ke kantong oknum perangkat desa.

Aktivitas pertambangan ilegal ini diduga melanggar berbagai regulasi:

-UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1): pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

-UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 ayat (1): pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca juga:  Desa Puter Lamongan Tutup Tahun, Bagikan 2000 Sertifikat Tanah

-KUHP Pasal 207 bis: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Masyarakat dan insan pers mendesak Unit 4 Polres Lamongan segera menutup proyek galian C ilegal tersebut agar tidak muncul kesan tebang pilih. “Ini pelanggaran nyata. Aparat penegak hukum harus tegas agar tidak ada lagi anggapan hukum tumpul ke atas,” tegas Amin Santoso.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat kepolisian dan pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aktivitas penggalian di Desa Datinawong terus berlangsung, menantang aturan dan menimbulkan keresahan warga. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News