Audit Syariah Perkuat Transparansi Lembaga Zakat

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Ustaz Oni Sahroni, menegaskan pentingnya audit syariah sebagai pilar utama pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan sesuai ketentuan agama Islam. Menurutnya, audit syariah bukan sekadar pemeriksaan formalitas, tetapi sistem yang melekat dalam tata kelola lembaga amil zakat (LAZ) agar setiap rupiah dana umat tersalurkan tepat sasaran.

“Target audit syariah adalah menjaga pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah, memastikan laporan akurat, serta mencegah penyimpangan keuangan,” ujar Ustaz Oni dalam acara Expert Talk yang diadakan Akademizi bertemakan “Beyond Audit Syariah: Mengupas Tuntas Kepatuhan & Kepatutan Organisasi Pengelola ZIS”, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan, kriteria utama amil zakat adalah amanah. “Amanah berarti terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun regulator. Operasional Lembaga akat harus transparan sehingga laporan keuangan dapat diakses semua pihak,” jelasnya.

Di IZI, DPS memiliki agenda rapat rutin setiap Senin untuk membahas manajemen dan menanggapi pertanyaan muzaki. “Kami menelaah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari seluruh direktorat, serta berdialog dengan dewan pembina dan pengawas yayasan. Semua dinamika kami respons, termasuk fatwa MUI atau penjelasan hukum fiqih muamalah kontemporer,” tutur Ustaz Oni.

Ia menambahkan, sumber dana zakat wajib bersih dari unsur haram. “Donasi tidak boleh berasal dari judi, pencucian uang, atau hasil korupsi. Membangun masjid dari dana korupsi, misalnya, jelas dilarang,” tegasnya. Penyaluran dana zakat juga harus sesuai asnaf dan kebutuhan kontemporer, termasuk memastikan dana tidak diinvestasikan sepihak dan ditempatkan pada bank syariah.

Baca juga:  Gen Z dan Dunia Zakat

“Zakat kami distribusikan sedekat mungkin dengan donator. Dana zakat tidak boleh didepositokan melebihi waktu penyaluran,” ujarnya.

Ustaz Oni menilai audit syariah membantu LAZ mengevaluasi kelebihan dan kekurangan, sekaligus menjadi sarana mempertahankan kepercayaan publik. “Ini bukan hanya kewajiban kepada Kemenag, tetapi juga komitmen moral. Audit syariah adalah cara kami menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai syariat,” paparnya.

Manajer Audit Internal IZI Kurniati mengatakan, manajemen kepatuhan syariah telah menjadi tulang punggung tata kelola lembaga sejak 2016.

Menurut Kurniati, konsep audit syariah diadopsi dari praktik perbankan syariah yang telah memiliki standar audit tersendiri. “Kami membangun sistem kepatuhan dengan merujuk standar yang sudah mapan. Indikator yang kami tekankan mencakup manajemen, kepatuhan syariah, dan regulasi agar seluruh proses tidak keluar dari ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Kurniati menegaskan, kepatuhan bukan sekadar formalitas, tetapi rangkaian tindakan mematuhi peraturan yang berlaku. Ekosistem kepatuhan syariah mengacu pada opini Dewan Pengawas Syariah, fatwa MUI, hingga regulasi Kemenag. “Tanpa kepatuhan, akan muncul ketidakpercayaan publik. Kepatuhan dibuktikan melalui laporan yang bisa dicek oleh muzaki maupun pemerintah,” jelasnya.

Baca juga:  Ikuti Webinar Kiat Sukses Mengelola Lembaga Amil Zakat

Fungsi utama kepatuhan syariah, lanjut Kurniati, adalah pencegahan agar seluruh proses pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip Islam, baik dari sisi fiqh maupun tata kelola kelembagaan. “Audit kepatuhan syariah memastikan setiap rupiah yang disalurkan tetap halal dan sesuai syariat,” terangnya.

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara audit internal dan kepatuhan syariah. Audit internal berfokus pada efektivitas, efisiensi, dan keamanan proses organisasi sesuai regulasi umum. Ruang lingkupnya meliputi keuangan, manajemen risiko, hingga teknologi informasi dengan acuan standar audit profesional (IIA).

Sementara audit kepatuhan syariah menilai kesesuaian seluruh aktivitas, produk, dan kebijakan lembaga dengan prinsip Islam, mengacu pada Al-Qur’an, Hadis, fatwa DSN-MUI. “Keduanya berjalan beriringan: audit internal memastikan tata kelola baik, sedangkan audit syariah memastikan kehalalan proses,” tegasnya.

Kurniati mengungkapkan, laporan audit syariah disampaikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke Kementerian Agama dua kali setahun. “Pada Juli 2025, kami sudah melakukan rapat manajemen untuk laporan semester pertama. Proses audit ini selalu didampingi Dewan Pengawas Syariah,” ujarnya.

Ia berharap penerapan audit kepatuhan syariah dapat menjadi contoh bagi lembaga zakat lain dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. “Audit ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi komitmen moral agar dana zakat dikelola sesuai prinsip Islam,” tutup Kurniati

Simak berita dan artikel lainnya di Google News