Setelah Dipecat dari Kabinet Merah Putih, Beredar Kabar Budi Arie akan Jadi Tersangka Kasus Judol

Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik. Setelah dicopot dari jabatannya dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, kini beredar kabar di kalangan wartawan bahwa mantan Menteri Koperasi tersebut telah berstatus tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Isu ini merebak seiring fakta persidangan kasus mafia akses situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan jaksa, muncul inisial dan keterangan saksi yang mengaitkan nama Budi Arie dengan aliran dana besar dari praktik ilegal tersebut. Bahkan disebut-sebut angka mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, penetapan resmi status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya belum pernah diumumkan secara terbuka.

Persidangan perkara mafia akses situs judi online yang digelar sejak pertengahan Mei 2025 menghadirkan sejumlah terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bagaimana sindikat ini bekerja: mulai dari mengamankan domain agar tidak diblokir, hingga mengalirkan dana “fee” ke sejumlah pihak yang dianggap melindungi aktivitas mereka.

Dalam dakwaan, muncul kode-kode yang diduga merujuk pada pejabat tertentu. Salah satunya, menurut sejumlah media, mengarah pada nama Budi Arie. Angka dugaan aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp48,75 miliar. Namun fakta ini masih bersifat keterangan awal di pengadilan, dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Baca juga:  Mahasiswa Desak Menkominfo Blokir Bisnis Haram Konten Judi Online Milik Tonny Kasogi

Kabar ini makin menguat setelah Presiden melakukan reshuffle kabinet pada 8 September 2025. Budi Arie termasuk pejabat yang diganti. Istana menyebut alasan evaluasi kinerja, namun publik mengaitkannya dengan isu hukum yang tengah berkembang.

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, keputusan mengganti menteri yang namanya terseret kasus hukum merupakan langkah untuk menjaga stabilitas dan citra pemerintahan.

Sejauh ini, Budi Arie memilih bersikap defensif. Ia menyebut isu yang mengaitkan dirinya dengan praktik perlindungan situs judol sebagai “lagu lama” dan upaya mendiskreditkan dirinya. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana haram tersebut dan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai fitnah.

Meski begitu, hingga berita ini dipublikasikan, Budi Arie belum memberikan komentar baru atas kabar yang menyebut dirinya telah berstatus tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi pihak yang menangani kasus ini. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyebut Budi Arie sudah berstatus tersangka.

Beberapa sumber menyebut, penyidik masih mendalami bukti-bukti dan menunggu hasil persidangan terdakwa utama sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka sendiri mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:  Mantap, Kompolnas Tegaskan Artis-artis yang Promosikan Judol Segera Ditangkap Polisi

Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal politik. Nama Budi Arie sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dan aktif dalam dunia aktivisme politik. Jika benar terbukti menerima aliran dana dari praktik judol, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah pemerintahan pascareformasi.

Bagi publik, kasus ini menjadi ujian transparansi dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat. Sementara bagi aparat penegak hukum, semua mata kini tertuju pada sejauh mana keberanian mereka untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.

Hingga kini, posisi hukum Budi Arie masih berada di ranah spekulasi publik. Nama memang disebut di pengadilan, namun penetapan status tersangka adalah kewenangan penyidik. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan, sementara asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Dalam situasi penuh teka-teki ini, dua hal menjadi penentu arah: keputusan resmi dari Polda Metro Jaya, dan fakta hukum yang terbukti di meja hijau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News