Camat Turi Diduga Abaikan Instruksi Sekda Lamongan, Polemik Makam Palsu Kian Memanas

Polemik makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang kian panas. Pasalnya, Camat Turi, Rahmat Hidayat, dinilai masyarakat setempat tutup mata dan mengabaikan perintah tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangkah, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kecamatan agar segera menindaklanjuti perintah pemkab dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengembalian status makam palsu. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari Camat Turi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Camat untuk segera merespon dan mengambil tindakan nyata. Ada rekomendasi MUI bernomor 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024, surat pemberitahuan Pemkab nomor 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024, dan yang terakhir surat Pemda nomor 200.1.3/127.208/2025. Intinya jelas: makam palsu yang dibangun oknum perangkat desa harus dikembalikan pada status semula,” ujar MD, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga:  FPPJ Lamongan Nyatakan Sikap Tolak Pemilu Curang

Menurut MD, tiga surat resmi itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar Camat Turi bergerak. Namun hingga kini, tidak ada respon maupun tindakan nyata dari pihak kecamatan. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan, “ada apa dengan Camat Turi?”

MD memperingatkan, jika dalam waktu dekat camat tidak juga merespons, masyarakat bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Muspika.

“Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan gejolak. Tapi kalau dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika mengambil langkah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Camat Turi Rahmat Hidayat melalui nomor ponsel dan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Nomor terlihat aktif, namun pesan awak media tak kunjung direspons.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji SH.MM, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam forum audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, Camat Turi tidak hadir dan hanya mengutus stafnya.

Baca juga:  PMI Lamongan Salurkan Bantuan Banjir di Laren, Dorong Pembentukan SIBAT di Wilayah Rawan

“Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.

Ketidakhadiran Camat Turi dalam forum resmi serta diamnya dari berbagai surat rekomendasi membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus makam palsu ini tidak hanya menyangkut aturan administrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.

Kini, bola panas ada di tangan Camat Turi. Apakah ia akan menindaklanjuti perintah bupati dan Sekda Lamongan, atau terus memilih diam hingga masyarakat mengambil jalan sendiri. Pewarta: Hadi Hoy

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News