Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof Paiman Raharjo mengaku kecewa lantaran Roy Suryo dan pihak terkait kembali absen dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Sidang ini merupakan yang kedua kalinya tanpa kehadiran pihak tergugat. Sebelumnya, pada sidang perdana 29 Juli 2025, Roy Suryo cs juga tidak hadir.
“Kami sebagai penggugat menginginkan mereka menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berani menyebarkan fitnah, berita bohong, dan mencemarkan nama baik. Namun, baik gugatan pidana maupun perdata, mereka tidak datang,” kata Prof Paiman usai sidang, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memulihkan nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Yang kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Yang ketiga memang ada gugatan ganti rugi,” ujarnya.
Prof Paiman mengaku dirugikan lantaran dituduh terkait isu ijazah Jokowi serta dituding memiliki gelar profesor dan ijazah palsu.
“Ini mengganggu kredibilitas saya sebagai pendidik,” tegasnya.
Ia berharap, apabila pihak tergugat kembali mangkir pada sidang ketiga yang dijadwalkan 26 Agustus 2025 dan mediasi gagal, majelis hakim dapat langsung melanjutkan perkara ke tahap putusan.
“Kalau sidang ketiga tidak hadir, langsung saja ke proses selanjutnya. Kalau mediasi tidak berhasil, langsung diputus,” tutup Prof Paiman.