Kebijakan Listrik Jokowi Melanggar Konstitusi

Presiden Jokowi (IST)

Seluruh kebijakan, program dan proyek ketenagalistrikan yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi secara prinsip bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah konstitusi.

Demikian dikatakan pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng kepada suaranasional, Kamis (30/11). “Seluruh kebijakan, program dan proyek yang dijalankan oleh pemerintahan ini didasarkan pada kepentingan bisnis listrik semata atau bussines as usual,” ungkapnya.

Kata Salamuddin, seluruh kebijakan, program dan proyek yang dibuat semata mata ditujukan untuk mengumpulkan uang melalui utang, investasi swasta dan atau asing, menciptakan peluang bisnis bagi swasta dan atau asing serta menciptakan peluang bagi swasta dan atau asing memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya.

“Sementara kepentingan bangsa, negara dan rakyat dalam ketenagalistrikan diabaikan atau hanya bersifat sekunder, bahkan tersier atau tidak pernah menjadi dasar utama dari seluruh kebijakan, program dan proyek yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi,” ungkapnya.
 
Kata Salamuddin, pemerintahan Jokowi mengundang investasi swasta secara besar besaran untuk melakukan bisnis ketenagalistrikan di Indonesia. Pemerintah merancang proyek 35 ribu megawatt untuk menjadi ajang bisnis. Swasta dipersilahkan membangun pembangkit listrik.
 
“Seluruh listrik yang dihasilkan oleh swasta mendapatkan jaminan untuk dibeli oleh pemerintah melalui BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan pemerintah menjamin melalui kontrak untuk membeli litrik swasta dalam jangka panjang. Pemerintah bahkan menjamin membeli kelebihan produksi listrik yang dihasilkan oleh swasta,” jelasnya.

Untuk mendapatkan uang, PLN negara dipaksa untuk megambil utang sebesar besarnya dari perbankkan nasional, lembaga keuangan internasional dan global bond.

Kata Salamuddin, utang tersebut selain untuk membeli listrik swasta, juga untuk membangun pembangkit PLN sendiri dengan biaya super mahal. Pebangunan pembangkit PLN ini dilakukan oleh pihak swasta dengan skema EPC yang sangat menguntungkan swasta.

“Lebih gila lagi, pembangkit listrik PLN yang sebagian besar merupakan pembangkit bekas dari China yang berbahan bakar batubara menjadi proyek bancakan gila-gilaan pihak swasta. Para pebisnis bahan bakar terutama perusahaan batubara swasta dan perusahaan asing adalah pihak yang mengambil untung besar selanjutnya dari bisnis listrik ini. pihak internal PLN pernah mengatakan bahwa bisnis listrik sejatinya adalah bisnis bahan bakar, khususnya batubara,” pungkas Salamuddin.