Polsek Sukodadi Razia Miras, Enam Pemilik Usaha di Lamongan Kena Tipiring

Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, jajaran Polsek Sukodadi menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari (10/8/2025). Hasilnya, lima kafe dan satu warung di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kedapatan menjual miras ilegal dan langsung ditindak aparat.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, memimpin langsung operasi yang menyasar sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat peredaran miras. “Total ada lima kafe dan satu warung yang kami datangi dalam operasi ini. Semuanya kedapatan menyediakan minuman keras dan langsung kami tindak,” ujar Iptu Sokep.

Adapun lima kafe tersebut masing-masing dimiliki oleh Pipit Nugroho, Zainal Arifin, Suyitno, Sukinem, dan Ponigo Tri Laksono. Sementara satu warung yang ikut disasar merupakan milik Sukirman.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 75 liter arak, 1,98 liter arak Bali, 94 botol bir berbagai merek, 8 botol anggur hijau, dan 58 liter miras jenis toak. Semua barang bukti kemudian didokumentasikan dalam berita acara penyitaan dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

“Para pemilik usaha kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketentuan hukum terkait peredaran miras tanpa izin,” tegas Kapolsek.

Iptu Sokep menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala dengan waktu dan lokasi acak guna memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sukodadi. “Kami akan terus melakukan operasi seperti ini secara intensif. Tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang lebih baik, sekaligus menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News