Proses panjang legalisasi tanah Panti Asuhan Putra Darushsholihin milik Muhammadiyah Kota Bogor akhirnya mencapai titik penting. Hari ini, Selasa (5/8), penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemang oleh perwakilan ahli waris di hadapan Kepala KUA, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), serta para saksi.
Penandatanganan ini menjadi langkah krusial dalam rangkaian panjang proses legalisasi tanah wakaf panti, yang kini telah mencakup 1.100 m² dari total luas sekitar 1.600 m². Proses ini akan berlanjut ke tahap pengurusan sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehari sebelumnya, Senin (4/8), dilakukan peninjauan langsung ke lokasi Panti Asuhan Putra Darushsholihin oleh tim gabungan yang terdiri dari pegawai KUA Kemang, perwakilan ahli waris, Ketua PDM, Majelis Hukum dan HAM, serta pengurus panti.
“Proses ini telah berlangsung bertahun-tahun, melewati berbagai periode kepemimpinan PDM dan pengurus panti. Alhamdulillah, hari ini membuahkan hasil. Semoga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap salah satu pengurus panti.
Ucapan terima kasih dan doa khusus disampaikan kepada keluarga besar Bapak Haji Nawir, yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan ini. Semoga wakaf ini menjadi amal saleh yang pahalanya terus mengalir, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
“Assalamualaikum Bapak-Ibu dan saudara semua yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk legalitas Panti Asuhan Putra Darushsholihin. Semoga Allah membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Hatur Nuhun, Jazakumullah Khairan Katsiran,” tutup pernyataan dari pihak pengurus.