Ditanya Kasus PT Quality Works tak Kasih CSR, Kepala Bappelitbangda Lamongan Bungkam

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lamongan, Sujarwo, memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait dugaan tidak adanya penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan asing, PT Quality Works, yang beroperasi di wilayah Lamongan, Rabu (30/7/2025)

Sikap diam ini menimbulkan berbagai spekulasi dan sorotan dari masyarakat serta aktivis penggiat transparansi kebijakan publik di daerah. Padahal, sebagai kepala lembaga perencanaan pembangunan daerah, Sujarwo dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kontribusi sektor swasta, khususnya perusahaan besar, terhadap pembangunan berkelanjutan melalui mekanisme CSR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sekitar.

Redaksi www.suaranasional.com telah berupaya menghubungi Sujarwo melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pertanyaan yang diajukan seputar sikap Pemkab Lamongan terhadap PT Quality Works yang diduga tidak menjalankan kewajiban sosialnya, dibiarkan tanpa jawaban.

Ketidakhadiran penjelasan dari pihak Bappelitbangda menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah daerah memang tidak mengetahui aktivitas CSR perusahaan tersebut, ataukah ada pembiaran terhadap praktik korporasi yang abai terhadap tanggung jawab sosial?

Baca juga:  Semarak Sedekah Bumi Dusun Klating Lamongan: Merawat Tradisi, Meneguhkan Identitas

PT Quality Works diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur, yang berfokus pada furniture outdoor memiliki dampak lingkungan serta sosial terhadap masyarakat sekitar, warga setempat mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari program CSR perusahaan tersebut.

Seorang tokoh masyarakat di salah satu desa dekat lokasi proyek PT Quality Works, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tidak ada bantuan yang pernah diterima warga. “Kami tidak tahu ada program CSR. Tidak ada pembangunan fasilitas publik, bantuan pendidikan, atau pelatihan keterampilan bagi pemuda sekitar proyek,” ujarnya.

Secara regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) telah mengatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Lamongan wajib menyusun, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan CSR-nya kepada pemerintah daerah.

Namun lemahnya penegakan aturan serta minimnya transparansi dari Pemkab sendiri justru menjadi batu sandungan. Banyak perusahaan besar yang seolah-olah lepas dari tanggung jawab karena tidak adanya pengawasan ketat maupun evaluasi berkala.

Baca juga:  1.000 Bibit Disebar di Desa Lopang Lamongan dalam Penyuluhan Pertanian Bersama TNI, Unisla, dan Dinas Kehutanan

CSR bukanlah sekadar formalitas laporan perusahaan. Di balik konsep itu, terdapat harapan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, akses air bersih, dan pelatihan kerja. Jika perusahaan seperti PT Quality Works tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka secara tidak langsung telah menambah beban pembangunan kepada APBD.

“Warga sekitar yang terdampak langsung dari kegiatan industri berhak mendapatkan ganti dari dampak itu. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil untung dari Lamongan, tapi tak memberi kembali,” ujar seorang aktivis pemuda desa.

Sikap diam Kepala Bappelitbangda Lamongan Sujarwo hanya akan menambah kecurigaan publik. Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas perencanaan pembangunan. Apalagi jika menyangkut hak-hak masyarakat atas kompensasi dari kegiatan industri besar seperti PT Quality Works.

Publik berharap Pemkab Lamongan segera bersikap, memberikan penjelasan resmi, dan memaksa seluruh perusahaan, termasuk PT Quality Works, untuk menunaikan kewajiban sosial mereka. Jika tidak, ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah hanya akan semakin menguat. (Hadi Hoy)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News