Cahyono, warga Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dengan tegas menyuarakan tuntutan atas hak rumah dan pekarangan milik keluarganya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.
Kepada media, kuasa hukum Cahyono menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada 30 November 2020. Program yang semestinya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah itu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa setempat.
“Klien kami, Cahyono, saat itu mengajukan permohonan sertifikat atas nama ayahnya, Joko. Tapi setelah sertifikat diterbitkan, yang muncul justru masih nama pemilik lama. Ini jelas tidak sesuai dan sangat merugikan,” terang kuasa hukum Cahyono sambil menunjukkan kwitansi permohonan PTSL sebagai bukti, Ahad (27/7/2025).
Ia menilai apa yang terjadi merupakan bentuk nyata ketidakadilan dan potensi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas.
“PTSL yang digembar-gemborkan pemerintah sebagai solusi cepat untuk legalitas tanah, malah jadi celah penyalahgunaan wewenang. Kami minta keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa Moronyamplung belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Cahyono dan kuasa hukumnya mengajak seluruh masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum untuk turut mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik semena-mena terhadap warga kecil dalam program-program pemerintah. Pewarta: Hadi Hoy