Proyek Strategis Nasional (PSN) pipanisasi gas Cirebon–Semarang (CISEM) Tahap II senilai Rp2,8 triliun tengah disorot tajam. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta jajaran direksi dan komisaris dari dua perusahaan pemenang tender proyek: PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Menurut Uchok, terdapat dugaan kuat adanya persekongkolan tender yang berlangsung senyap dan rapi dalam penunjukan dua perusahaan tersebut oleh Kementerian ESDM. Bahkan, ia menduga proyek ini telah disusupi kepentingan politik, dengan adanya aliran uang suap yang mengalir ke petinggi kementerian guna mendanai partai politik tertentu untuk menghadapi Pemilu 2029.
“Jika KPK serius menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek CISEM tahap II, sangat mungkin akan terbongkar aliran dana ratusan miliar rupiah yang digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2029,” tegas Uchok Sky, Rabu (23/7).
Tak hanya KPK, Uchok juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut lebih jauh potensi persekongkolan tender antara konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung dengan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dugaan persekongkolan tender ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian KPPU. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa alias Ifan, menyatakan bahwa investigator lembaganya telah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
KPPU menduga adanya kolusi yang melibatkan peserta lelang dan pihak internal penyelenggara tender di Kementerian ESDM, yang bisa berdampak pada terhambatnya persaingan usaha yang sehat serta merugikan negara.
Proyek CISEM Tahap II merupakan bagian penting dari pembangunan jaringan pipa transmisi gas nasional yang menghubungkan wilayah barat dan tengah Pulau Jawa. Namun kini, proyek tersebut terancam tercoreng akibat dugaan praktik koruptif dan kepentingan politik yang menyusup dalam proses pengadaannya.
KPK dan KPPU diminta segera bertindak tegas dan transparan agar proyek vital ini tidak menjadi bancakan kekuasaan menjelang kontestasi politik nasional 2029.