Jakarta Institut menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dugaan ini mencuat setelah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait praktik pungli yang dilakukan oknum aparat kelurahan.
Agung Nugroho, peneliti kebijakan sosial dari Jakarta Institut, menilai praktik pungli dalam rekrutmen pekerja lapangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketidakadilan struktural. Warga miskin kota yang ingin bekerja justru dipalak sebelum diberi kesempatan. Itu zalim,” ujar Agung kepada media, Selasa (16/7/2025).
Menurut Agung, berbagai regulasi seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa rekrutmen tenaga non-ASN seperti PJLP dan PPSU harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
Namun, Jakarta Institut menilai pelaksanaan di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan dan minimnya kanal pelaporan yang aman bagi pelamar kerja. Dalam banyak kasus, proses seleksi masih dikuasai oleh pejabat kelurahan tanpa keterlibatan pengawasan teknis dari Inspektorat atau dinas terkait.
Jakarta Institut mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas dan terukur, termasuk:
1. Transparansi penuh atas seluruh proses seleksi PPSU dan PJLP, termasuk publikasi daftar pelamar dan penerima
2. Digitalisasi rekrutmen yang mewajibkan proses online dan terbuka
3. Audit independen berkala oleh Inspektorat dan lembaga masyarakat sipil
4. Sanksi tegas bagi pejabat kelurahan/kecamatan yang terbukti memfasilitasi pungli
5. Pembentukan kanal aduan aman dan terbuka, termasuk perlindungan bagi pelapor (whistleblower)
“Ali Hakim Lubis sudah melakukan bagian pentingnya sebagai wakil rakyat dengan menyuarakan persoalan ini. Kini giliran Pemprov untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada keadilan dan integritas dalam pelayanan publik,” tegas Agung.
Jakarta Institut menilai, tanpa pembenahan sistemik, rekrutmen PPSU dan PJLP akan terus menjadi ladang subur bagi praktik pungli, calo birokrasi, dan ketidaksetaraan akses kerja bagi warga kelas bawah.