Proyek Bendung Rp68 Miliar di Bekasi Pakai E-Purchasing, CBA Desak KPK Turun Tangan

Center for Budget Analysis (CBA) menyerukan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi proyek pembangunan bendung senilai Rp68 miliar di Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut terletak di perbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang, dan rencananya akan berjalan mulai Maret hingga Desember 2025.

CBA menyoroti kejanggalan dalam metode pengadaan proyek yang akan dijalankan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Alih-alih menggunakan tender terbuka, proyek ini justru akan memakai metode E-Purchasing, sistem yang biasanya digunakan untuk pembelian barang atau jasa dalam katalog elektronik, bukan untuk konstruksi besar.

“Kami menilai ini janggal dan berpotensi menjadi modus untuk menghindari tender terbuka. Jika benar, maka ini membuka ruang praktik penunjukan langsung terselubung yang bisa merugikan keuangan daerah,” tegas Peneliti CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

Baca juga:  KPK Harus Selidiki Ambruknya Proyek Infrastruktur

Jajang menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode E-Purchasing tidak diperuntukkan untuk proyek konstruksi senilai puluhan miliar rupiah. “Proyek besar seperti pembangunan bendung seharusnya melalui lelang terbuka untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

CBA mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk segera menelusuri sejumlah aspek krusial dalam proyek ini, di antaranya:

-Legalitas penggunaan metode E-Purchasing dalam proyek konstruksi besar

-Identitas penyedia jasa yang akan ditunjuk,

-Kesesuaian spesifikasi dan harga satuan pekerjaan dengan standar biaya pemerintah.

Baca juga:  Parah, Ada Indikasi KPK Lindungi Ahok dan Keluarga Presiden Jokowi

“Potensi kerugian negara bisa muncul dari penggunaan metode pengadaan yang tidak tepat ini. Harga proyek besar dengan E-Purchasing tidak melalui kompetisi harga optimal, sehingga rawan mark-up,” tambah Jajang.

Selain aspek pengadaan, CBA juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan dari proyek pembangunan bendung tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi jelas apakah proyek telah mengantongi dokumen kajian lingkungan secara lengkap.

CBA menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. “Jangan sampai proyek ini menjadi ladang bancakan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 2025,” tutup Jajang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News