Pelantikan Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menimbulkan harapan sekaligus tekanan publik. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut secara terbuka mendesak Kajati yang baru untuk segera menuntaskan persoalan-persoalan korupsi yang selama ini berjalan lambat di wilayah Sumatera Utara.
Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (9/7/2025), menyatakan pihaknya memberikan apresiasi dan selamat atas penunjukan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025. Namun, menurut Rinno, pekerjaan rumah Harli sangat berat, terutama menyangkut sejumlah kasus korupsi yang belum juga tuntas.
“Kami percaya kapasitas Pak Harli. Tapi kepercayaan publik harus dibuktikan dengan langkah konkret. Masih banyak persoalan dugaan korupsi yang macet. Bahkan, ada dugaan oknum jaksa berinisial E yang terlibat dalam pengaturan Bimtek dan Studi Tour desa. Ini mencederai integritas Kejaksaan,” tegas Rinno.
Rinno menyebut, pihaknya akan segera mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Prof. DR. ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, untuk memastikan penanganan serius terhadap kasus yang menyeret nama oknum jaksa tersebut.
Dalam pernyataan terpisah yang dikutip dari BN News, Harli Siregar menyatakan komitmennya untuk fokus pada penanganan kasus korupsi serta pengawasan dana desa di Sumut. Ia menyebut, pengalaman dan integritas yang ia bangun selama menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung akan menjadi modal penting dalam memimpin Kejati Sumut.
“Saya akan melaksanakan tugas secara maksimal dan serius, termasuk dalam pengawasan dana desa yang rawan disalahgunakan,” ujar Harli.
Sebelum menjadi Kajati Sumut, Harli Siregar sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan dikenal cukup berani dalam mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD Deli Serdang tahun anggaran 2014-2019.
Jaksa Agung RI Prof. DR. ST Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan efisiensi sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran dan transparansi dalam penegakan hukum.
Sebagai organisasi yang mengklaim diri sebagai “mata dan telinga pemerintah pusat dan daerah”, FABEM Sumut menegaskan tak akan berhenti bersuara hingga semua kasus korupsi yang merugikan rakyat benar-benar diusut tuntas.
“Sumut butuh penegakan hukum yang bersih dan berani. Jangan sampai Kejati Sumut jadi tempat perlindungan bagi mafia anggaran,” tutup Rinno dengan nada keras.