Proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025 terancam menjadi skandal besar. Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan pengaturan tender senilai hampir Rp 8,8 miliar yang melibatkan indikasi kolusi antar peserta hingga potensi keterlibatan pejabat daerah.
Dalam analisisnya, CBA menemukan fakta mencengangkan: dari 130 peserta tender, tujuh peserta memasukkan harga penawaran identik hingga dua digit desimal — tepat di angka Rp 7.879.979.007,02. Bahkan peserta lain, Internusa Persada, hanya berbeda Rp 1.001,06 dari angka tersebut. Pola ini disebut sebagai sinyal kuat praktik price fixing dan patterned bidding, taktik yang sering digunakan dalam permainan tender oleh kartel proyek.
“Ini bukan kebetulan. Ini indikasi kuat adanya pengondisian. Persaingan semu sedang dipertontonkan di hadapan publik,” ujar Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, dalam rilis resminya, Selasa (3/6/2025).
Tak hanya itu, dari sepuluh peserta dengan harga terendah, delapan di antaranya bermain dalam rentang harga yang sangat dekat. Sisanya, sekitar 70 peserta, bahkan tidak mengisi harga — menandakan adanya peserta “penggembira” yang hanya menjadi formalitas.
CV. Giri Bangun saat ini berada di posisi penawaran terendah dengan Rp 7,805 miliar, namun penghematan anggaran yang tercipta sangat minim — hanya sekitar 7% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Ini menambah kecurigaan bahwa efisiensi bukanlah tujuan dari tender ini.
CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit dan menyelidiki dugaan bid rigging dan cover bidding. Bahkan CBA menyebut nama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris secara langsung dan meminta agar KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan.
“Sebagai penanggung jawab APBD, Bupati Sam’ani wajib dimintai klarifikasi. KPK tidak boleh diam,” tegas Jajang.
CBA juga menyerukan agar proses tender dihentikan sementara waktu hingga audit independen selesai. Lembaga pengadaan diminta mengevaluasi peserta-peserta yang mencurigakan dan tidak menetapkan pemenang sebelum ada pembuktian hukum yang sahih.
“Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Anggaran daerah hanya jadi ajang permainan segelintir kelompok,” tegas Jajang.
Bupati Kudus Sam’ani belum memberikan klarifikasi sampai artikel ini dipublikasikan.




