Oleh : Kurnia Tri Royani, S.H, Advokat, Anggota Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI)
Jika Hakim dilarang menolak perkara untuk diadili, maka kami sebagai advokat juga dilarang menolak membela klien, meskipun secara pro Bono (gratis). Kebijakan pembelaan secara gratis tidak diatur secara tegas, baik dalam UU Advokat (UU No. 18/2003) maupun yang diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat.
Saya terhimpun dalam organisasi advokat, sebagai anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), mematuhi sepenuhnya kode etik profesi, termasuk dalam hal pembelaan klien secara gratis. Pasal 22 UU Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Namun, dalam konteks perkara publik, perkara yang mewakili kepentingan rakyat, saya bersama Tim yang dipimpin Rekan Ahmad Khozinudin, S.H., memang sengaja melibatkan diri dalam Advokasi tanpa dibayar (pro Bono), semata-mata untuk tegaknya hukum dan keadilan, serta terpenuhinya hajat rakyat.
Saat ini, rakyat punya hajat (berkepentingan) untuk memastikan keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Saudara Jokowi. Karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Roy Suryo, Pak Rismon Sianipar, Bung Rizal Fadilah dan dr Tifa, sejatinya mewakili kepentingan publik. Atas dasar itulah, saya dan Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI) membela Pak Roy Suryo dkk secara gratis (pro Bono).
Ada sejumlah pihak yang menanyakan kepada saya, apakah saya tidak takut mendapatkan resiko hukum?
Sebagai Advokat yang juga penegak hukum, saya tentu saja selalu merujuk UU dalam setiap menempuh langkah hukum. Diantaranya, saya merasa aman dari resiko hukum dalam menjalankan profesi, karena seorang Advokat telah mendapatkan perlindungan hukum dari UU.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Advokat adakalanya membela Klien secara litigasi (sidang), namun banyak pula tugas pembelaan klien yang bersifat non litigasi (diluar sidang).
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menjamin advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Jadi, saya merdeka dan mandiri dari intervensi pihak manapun, termasuk dari sesama penegak hukum (Polisi, Jaksa & Hakim).
Sebagai informasi, saya menjadi kuasa hukum dan mengadvokasi kasus ijazah palsu Jokowi ini sudah sejak lama. Bukan saja sejak saat saya ke Solo bertemu Saudara Jokowi. Tetapi, sejak saya dan tim menggugat Jokowi di PN Jakarta Pusat dan melaporkan Saudara Jokowi ke Bareskrim Polri.
Mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar saat saya membela Pak Roy Suryo, Pak Rismon Sianipar, Bung Rizal Fadilah dan dr Tifa, selalu dalam lindungan Allah SWT. Semoga, kasus ijazah palsu ini terungkap melalui kasus ini.





