PPJNA 98 Desak Tempo Hentikan Pemberitaan Hoaks Soal Politikus Indonesia Kendalikan Judol di Kamboja

Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, angkat bicara soal pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut adanya keterlibatan seorang politikus Indonesia dalam jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Kamboja. Menurut Anto, pemberitaan tersebut tidak hanya tendensius dan tidak berdasar, namun juga berpotensi menjadi alat pembunuhan karakter terhadap figur politik tertentu yang saat ini tengah mendapat sorotan publik.

Anto menegaskan bahwa tuduhan Tempo dalam laporan investigatifnya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan cenderung bersifat insinuatif. “Kami menilai pemberitaan tersebut adalah bentuk hoaks yang dibungkus seolah-olah investigatif. Padahal, secara substansi, tidak ada satu pun fakta konkret yang menunjukkan bahwa politikus Indonesia yang disebut-sebut itu memang terlibat langsung mengendalikan operasional judi online di Kamboja,” ujarnya kepada www.suaranasional.com di Jakarta, Senin (7/4).

PPJNA 98, kata Anto, mengecam keras gaya jurnalistik yang mengedepankan asumsi dan narasi tanpa konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak yang diberitakan. “Ini bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga bisa memicu keresahan dan mempengaruhi opini publik secara negatif terhadap tokoh yang namanya dicemarkan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anto menyebutkan bahwa dalam iklim demokrasi yang sehat, media harus menjadi pilar yang bertanggung jawab dan tidak boleh dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu untuk menyerang lawan-lawannya. Ia juga mengkritisi kecenderungan media yang kerap memuat dugaan-dugaan spekulatif menjelang momentum politik besar, seperti pemilihan kepala daerah atau pemilu nasional.

“Bukan rahasia lagi banyak pihak yang menggunakan media sebagai alat framing. Dan bila itu yang terjadi dalam laporan Tempo, maka kami patut mempertanyakan independensi serta integritas redaksi media tersebut,” tambahnya.

Anto juga menyerukan Dewan Pers untuk segera melakukan verifikasi terhadap laporan investigasi Tempo tersebut. “Kami mendesak Dewan Pers untuk memanggil pihak redaksi Tempo dan melakukan penilaian objektif terhadap laporan ini. Bila ditemukan pelanggaran kode etik, maka Tempo harus diberi sanksi tegas.”

Lebih lanjut, Anto mempertanyakan motif di balik publikasi berita tersebut. Menurutnya, laporan tersebut sangat mungkin digunakan sebagai alat serangan politik terhadap tokoh-tokoh tertentu, terutama menjelang momentum politik penting seperti Pilkada atau reshuffle kabinet.

“Kami mencium adanya upaya sistematis untuk menghancurkan karakter tokoh politik tertentu melalui media. Ini bukan lagi kerja jurnalistik, tapi propaganda terselubung,” tambahnya.

PPJNA 98 menilai bahwa media sebesar Tempo seharusnya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Anto menekankan pentingnya verifikasi sumber serta pengujian fakta sebelum berita disebarluaskan. Tanpa adanya bukti kuat, menurutnya, pemberitaan semacam ini bisa masuk kategori fitnah dan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Jika memang ada bukti kuat, silakan buka ke publik secara terang-benderang. Jangan bermain di wilayah opini liar yang tidak berdasar. Negara ini menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah,” tegas Anto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News