Waspadai Modus Cuci Uang di Proyek PIK-2, Advokat Soroti Perampasan Tanah Rakyat Banten

Proyek properti raksasa Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Ahmad Khozinudin, S.H., advokat sekaligus Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), mengungkap adanya dugaan kuat praktik pencucian uang dalam megaproyek tersebut.

“Dari logika sederhana saja, proyek sebesar ini dengan biaya fantastis mustahil bisa dijangkau oleh rakyat Banten. Tanah kavlingnya dijual Rp29 juta per meter, padahal tanah yang dirampas dari rakyat hanya dihargai Rp50 ribu per meter,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis kepada www.suaranasional.com, usai menghadiri silaturahmi Syawal bersama KH Embay Mulya Syarif di Banten, Sabtu (5/3).

Khozinudin menegaskan bahwa proyek PIK-2 bukan sekadar investasi biasa, melainkan sarana sistematis untuk menyamarkan uang hasil kejahatan agar tampak legal melalui sektor properti.

“Ini modus klasik pencucian uang. Uang dari korupsi, narkoba, perdagangan orang, judi, dan kejahatan lainnya dicuci melalui properti. Uangnya masuk ke proyek seperti PIK-2, lalu seolah-olah menjadi hasil penjualan yang sah dan masuk ke sistem keuangan negara lewat bank,” ungkapnya.

Ia menyebut telah menerima informasi bahwa proyek PIK-2 didanai oleh konsorsium Bangkok dan Hongkong dengan nilai mencapai Rp60 triliun. “Dari jumlah itu, sekitar Rp16 triliun sudah dicairkan. Tapi sisanya tertahan, karena ada penolakan dari rakyat Banten. Ini jadi bukti bahwa rakyat punya kekuatan untuk menghentikan proyek bermasalah,” tambahnya.

Menurut Khozinudin, terdapat dua modus pencucian uang yang patut dicermati dalam proyek ini, yaitu Real Estate Carousel dan Modus Investasi Tertentu. Dalam modus pertama, perusahaan-perusahaan terafiliasi menjual-beli properti secara berulang untuk menyamarkan asal uang. Dalam modus kedua, barang bernilai tinggi seperti bahan bangunan impor digunakan untuk memanipulasi nilai investasi.

“Agung Sedayu Group dan Salim Group punya banyak anak usaha di bidang properti. PT CIS dan PT IAM adalah contoh perusahaan afiliasi yang bisa digunakan untuk transaksi bolak-balik yang menyamarkan uang haram,” terang Khozinudin.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam satu rekaman rapat antara oligarki properti dan pejabat pemerintah sebelum terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, sempat terdengar permintaan agar asal-usul uang pembeli properti tidak dipersoalkan, demi memperlancar penjualan. “Ini sudah jelas-jelas kompromi. Jika dibiarkan, negara ini akan jadi surga pencucian uang para oligarki,” katanya.

Khozinudin menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap pembangunan. Namun, ia menolak keras pembangunan yang dijadikan kedok pencucian uang dan dilakukan dengan cara merampas hak rakyat.

“Kita semua harus tegas. Tidak ada pilihan lain kecuali menolak proyek PIK-2. Hentikan seluruh kegiatan proyek milik Aguan dan Anthony Salim ini. Kita lawan investasi rakus yang menyengsarakan rakyat!” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News