P3SRS Mediterania Garden Residen Dua Diduga Langgar Hukum, Penghuni Apartemen Protes

Sejumlah penghuni Apartemen Mediterania Garden Residen Dua (MGR2) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen tersebut. Mereka menilai bahwa P3SRS MGR2 telah menerapkan aturan yang tidak sah dan bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu penghuni, Handy Bataya, menyoroti penggunaan aturan rumah tangga apartemen atau house rules yang masih mengacu pada dokumen produksi tahun 2007, padahal saat itu P3SRS belum terbentuk. Kini, meskipun P3SRS sudah berdiri hingga 2024, pengelola masih menggunakan aturan lama tersebut sebagai dasar operasional. “Saya sudah berulang kali meminta buku house rules yang sah untuk dipelajari, namun belum juga diberikan. Seharusnya, aturan ini disosialisasikan kepada seluruh penghuni,” ujar Handy kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (23/3/2025).

Selain itu, pengelola apartemen juga diduga memungut denda tanpa dasar hukum yang jelas. Denda yang dikenakan tidak berdasarkan kontrak yang sah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.

Tak hanya itu, Handy juga mengungkapkan bahwa suplai air bersih ke unitnya pernah dihentikan oleh pengelola, meskipun semua biaya air dan listrik telah dilunasi. Ia menilai bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penghentian suplai air tidak bisa dilakukan sembarangan. Lebih lanjut, ia mempertanyakan kewajiban pelunasan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) langsung untuk enam bulan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dari sisi perlindungan konsumen, penghuni juga menilai bahwa pengelola apartemen telah melanggar hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memberikan informasi yang jelas, benar, dan adil kepada konsumennya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Apartemen Mediterania Gardien Residen Dua belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan penghuni.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News


Baca Juga