Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di publik salah. Berbeda dengan draf yang sedang dibahas di DPR bersama pemerintah.
“Kmi cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan hanya tiga pasal saja yang diubah dalam revisi UU TNI. Yaitu terkait kedudukan TNI, masa pensiun prajurit TNI dan penempatan TNI di kementerian/lembaga.
Pertama mengenai kedudukan TNI ini diatur dalam Pasal 3. Dalam pasal ini mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah presiden. Kemudian, pada ayat dua mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
Pasal 53 mengatur penambahan batas usia pensiun TNI berdasarkan pangkatnya. Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
“Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” jelas Dasco.
Terakhir adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Dasco mengungkap dalam draf terbaru ada penambahan 5 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.
“Kemudian pasal ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” jelas Dasco.
15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dalam draf revisi UU TNI adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dasco menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati kementerian/lembaga di luar 15 itu harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” kata ketua harian DPP Gerindra ini.
Karena itu, Dasco mengingatkan bahwa draf-draf yang beredar di media sosial sangat jauh berbeda dengan yang sedang dibahas. Walau ada pasal yang sama, tetapi isinya sama sekali berbeda.
“Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda,” pungkasnya