Sebanyak empat anggota Polda Metro Jaya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A atas pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan tiga anggota lainya adalah Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW yang melakukan pelanggaran kasus penipuan.
Pemecatan itu dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dalam sambutannya, dia menyampaikan keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan kedisiplin anggota.
“Dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” kata Karyoto, Kamis, 13 Maret 2025.
Karyoto menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri. PTDH juga diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik,” tegasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu berharap, dengan pemecatan anggota ini, semoga bisa menjadi pengingat langsung terhadap para anggota agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya berharap, hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.