Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dalam upaya menata kembali posisi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. Presiden Prabowo disebut menjalankan amanah reformasi dengan mendorong kebijakan pensiun dini bagi prajurit aktif yang mengisi jabatan di instansi sipil. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap semangat Reformasi 1998.
Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusmayuda menyatakan,kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam reformasi. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang konsisten dengan semangat reformasi. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan profesionalisme TNI dan menjaga agar institusi sipil tetap diisi oleh kalangan non-militer,” ujar Anto kepada redaksi www.suaranasional.com di Jakarta, Rabu (12/3/2025)
Anto mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI. “Seharusnya prajurit TNI fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara. Sementara itu, jabatan di instansi sipil sebaiknya diisi oleh pejabat yang berasal dari sipil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis,” jelas Anto.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan pensiun dini ini, para prajurit TNI yang sebelumnya menduduki jabatan sipil dapat beralih ke peran lain yang lebih sesuai dengan latar belakang mereka.
“Pemerintah juga perlu memastikan ada skema transisi yang baik agar mereka yang pensiun dini tetap memiliki peluang untuk berkontribusi dalam kehidupan bernegara, misalnya dalam sektor industri pertahanan atau kebijakan keamanan,” tambahnya.
Anto menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan demokrasi. “Kita harus kembali pada prinsip awal reformasi bahwa militer profesional tidak boleh berpolitik, dan jabatan sipil harus diisi oleh orang-orang yang sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.