Oleh: Bin Subiyanto, Pengamat Sosial dan Budaya Kudus
Di era digital yang semakin maju, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, dituntut untuk memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Salah satu cara yang efektif untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pemanfaatan website resmi desa dan kelurahan. Sayangnya, di Kabupaten Kudus, mayoritas website desa dan kelurahan tidak terupdate, sehingga tujuan awal dari digitalisasi informasi publik menjadi tidak optimal.
Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa website desa dan kelurahan di Kudus, ditemukan bahwa banyak di antaranya tidak diperbarui dalam waktu yang lama. Beberapa contoh di antaranya adalah website Desa Demaan, Desa Gribig, Desa Panjang, serta website Kelurahan Kajeksan dan Damaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa kehadiran website lebih seperti formalitas administratif tanpa adanya pemanfaatan yang maksimal.
Di beberapa website tersebut, informasi yang tersedia sudah kadaluwarsa, bahkan ada yang hanya menampilkan data statis tanpa ada pembaruan signifikan. Berita terbaru yang diunggah bisa jadi berasal dari tahun-tahun sebelumnya, tanpa adanya informasi terbaru/
Ketika website desa dan kelurahan tidak dikelola dengan baik, ada beberapa dampak negatif yang muncul, di antaranya: Pertama, minimnya transparansi pemerintahan. Website desa dan kelurahan seharusnya menjadi media bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait kebijakan, anggaran, serta program kerja pemerintahan lokal. Dengan tidak adanya pembaruan, masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, program apa yang sedang berjalan, serta peluang partisipasi mereka dalam pembangunan desa.
Kedua, Menghambat Partisipasi Masyarakat. Salah satu tujuan utama dari keberadaan website desa adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan adanya informasi yang terus diperbarui, warga dapat lebih mudah memberikan masukan, ikut serta dalam musyawarah desa, serta memahami hak dan kewajiban mereka. Ketika informasi tidak terupdate, warga cenderung menjadi pasif dan kurang peduli terhadap pembangunan daerahnya.
Ketiga, Melemahkan Akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Pemerintah desa dan kelurahan harus bertanggung jawab kepada warganya. Website yang diperbarui secara rutin dapat menjadi sarana untuk menunjukkan kinerja pemerintahan, menghindari prasangka negatif, serta membangun kepercayaan publik. Ketidaktransparanan dalam penyampaian informasi dapat memicu spekulasi negatif dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.
Keempat, Peluang Digitalisasi yang Terabaikan. Di era transformasi digital, banyak layanan pemerintahan dapat diakses secara daring, seperti pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran bantuan sosial, hingga laporan pengaduan masyarakat. Dengan website yang tidak terupdate, peluang untuk mengoptimalkan layanan digital menjadi sia-sia, padahal sistem digital dapat menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Mengapa Website Desa dan Kelurahan di Kudus Tidak Terupdate?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan website desa dan kelurahan di Kudus tidak dikelola dengan baik: Pertama, Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten. Tidak semua aparat desa memiliki pemahaman tentang pengelolaan website. Tanpa adanya tenaga khusus yang mengelola website, pembaruan informasi sering terabaikan.
Kedua, Minimnya Anggaran untuk Pengelolaan Teknologi Informasi. Pemerintah desa sering kali mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur fisik, tetapi kurang memperhatikan pengembangan infrastruktur digital. Pengelolaan website dianggap bukan sebagai prioritas utama.
Ketiga, Kurangnya Kesadaran akan Pentingnya Website. Beberapa aparat desa mungkin tidak memahami pentingnya website sebagai sarana komunikasi dan transparansi. Mereka lebih mengandalkan komunikasi konvensional seperti rapat atau selebaran, yang memiliki jangkauan terbatas.
Keempat, Tidak Ada Regulasi yang Mengikat. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah desa dan kelurahan untuk memperbarui website mereka secara rutin. Tanpa adanya regulasi yang jelas, pengelolaan website sering kali hanya dilakukan saat ada program tertentu yang membutuhkan publikasi.
Agar website desa dan kelurahan di Kudus dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, Pelatihan bagi Aparatur Desa dan Kelurahan
Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan kelurahan tentang manajemen website, termasuk cara memperbarui informasi secara berkala dan menyajikan konten yang relevan.
Kedua, Alokasi Anggaran untuk Infrastruktur Digital
Pemerintah desa harus mengalokasikan sebagian anggaran untuk pengelolaan website, termasuk penyediaan tenaga IT yang bertugas khusus dalam pemeliharaan dan pembaruan informasi.
Ketiga, Mewajibkan Pembaruan Website secara Berkala
Pemerintah kabupaten perlu menetapkan regulasi yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan untuk memperbarui website mereka dalam jangka waktu tertentu, misalnya setiap bulan atau triwulan.
Keempat, Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Website
Pemerintah desa bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat atau komunitas digital setempat untuk membantu mengelola dan mengisi konten website dengan berita-berita terkini seputar desa.
Kelima, Integrasi dengan Media Sosial
Selain website, pemerintah desa dan kelurahan juga bisa mengoptimalkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan lebih cepat dan interaktif.
Keberadaan website desa dan kelurahan yang tidak terupdate di Kudus mencerminkan lemahnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan lokal. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada transparansi, partisipasi masyarakat, serta efektivitas layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk mengoptimalkan website sebagai sarana komunikasi dan transparansi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas digital, website desa dan kelurahan dapat menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Jika Kudus ingin maju dalam era digital, maka pemanfaatan teknologi informasi di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan harus menjadi perhatian utama. Tanpa adanya perubahan, website hanya akan menjadi sekadar pajangan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.