Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online di Indonesia. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama PPJNA 98 yang menyatakan bahwa langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, khususnya pekerja di sektor informal.
Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kemenangan bagi jutaan pengemudi ojek online yang selama ini bekerja tanpa kepastian pendapatan tambahan menjelang hari raya.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya mengakui pentingnya kesejahteraan bagi pengemudi ojek online. Selama ini, mereka bekerja keras sebagai tulang punggung transportasi digital, tetapi tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja formal. Dengan adanya kebijakan THR ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” ujar Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/3/2025).
Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2025 dan mencakup pengemudi ojek online yang telah bekerja aktif minimal satu tahun di platform transportasi daring.
Anto menilai keputusan ini sebagai langkah bersejarah bagi pekerja di sektor gig economy. Menurut Anto Kusumayuda, pemberian THR ini bukan sekadar insentif tahunan, tetapi juga pengakuan atas peran besar pengemudi ojek online dalam perekonomian nasional.
“Kami telah lama berjuang agar pengemudi mendapatkan perlindungan dan hak yang lebih baik. Dengan adanya THR, ini adalah awal dari perubahan besar dalam regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja di platform digital,” tambahnya.
Kata Anto, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
“Ketika pengemudi mendapatkan THR, daya beli mereka meningkat, yang secara langsung akan menggerakkan konsumsi domestik. Ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat umum menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja di sektor transportasi digital.
Pemberian THR bagi pengemudi ojek online menjadi salah satu kebijakan terbaru di era pemerintahan Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan rakyat kecil. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal.
Dengan diterapkannya kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojek online, diharapkan kesejahteraan mereka semakin meningkat dan pemerintah dapat terus mengembangkan regulasi yang lebih inklusif bagi pekerja di sektor digital.
PPJNA 98 berjanji akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan baik dan memastikan para pengemudi mendapatkan hak mereka secara penuh.
Sementara itu, masyarakat berharap kebijakan ini menjadi awal dari reformasi lebih lanjut di sektor ketenagakerjaan digital, sehingga pekerja transportasi daring dapat menikmati hak-hak yang lebih setara dengan pekerja sektor formal lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah Prabowo Subianto kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin yang berpihak kepada rakyat kecil dan berkomitmen untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.