PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memastikan transparansi laporan keuangan yang selalu diaudit oleh auditor independen serta BPK sesuai regulasi yang berlaku.
Dikutip dari buku Laporan Auditor Independen Kepada Pemegang Saham PT Pupuk Indonesia (Persero), Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) menyatakan bahwa menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023 serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Artinya, laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Selain itu, dalam proses audit, laporan keuangan Pupuk Indonesia telah di-review oleh auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Laporan tersebut juga telah selesai di-review oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat Pupuk Indonesia memiliki Obligasi.
Terkait dengan pemberitaan mengenai laporan keuangan Pupuk Indonesia, dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tuduhan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun.
Faktanya, seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) pada “Aset Lancar Lainnya” sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Deposito berjangka lebih dari tiga bulan memang tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dikategorikan sebagai aset lancar lainnya.
Sementara kas yang dibatasi penggunaannya merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal tersebut telah tercatat di dalam laporan keuangan.
2. Tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan.
Faktanya, perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo dari Rp12,784 triliun menjadi Rp4,121 triliun telah dijelaskan oleh faktor-faktor seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
Dengan demikian, seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.