Ini Dia PNS dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bukan Dirjen Pajak

Rincian TPP yang diberikan untuk PNS Jakarta

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Rincian tukin yang diberikan untuk PNS DJP

Eselon I:

1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Melihat dari besar tunjangannya saja, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sekitar Rp 10 juta lebih besar daripada Dirjen Pajak. Kondisi ini menjadikan PNS Pemprov Jakarta mendapat total pendapatan lebih besar dari pegawai pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News