Menteri ATR/BPN Batal Mencabut SHGB Pagar Laut Milik Aguan, Sudah Dijaminkan untuk Kredit Bank?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Tak ada angin tak ada hujan, mendadak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dipastikan tidak dicabut dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum lantaran sertifikat itu masih berada di dalam garis pantai atau di daratan. Pernyataan Nusron Wahid ini, pernah penulis persoalkan saat podcast di Channel Abraham Samad Speak Up. (21/1/2025).

Saat itu, penulis mempersoalkan statemen Nusron Wahid yang menyebut ada 263 SHGB dan 17 SHM di area pagar laut, namun tidak serta merta melakukan pembatalan/pencabutan sertifikat tersebut, dengan dalih akan melihat batas garis pantai. Jika sertipikat ada dibelakang garis pantai akan dianggap sah, sedangkan yang dipersoalkan hanya yang diluar garis pantai.

Problemnya, garis pantai itu didalihkan akan dilihat dari tahun 1982, 1983, 1984, hingga tahun 2024. Dengan begitu, akan ada sejumlah sertifikat yang dipertahankan dengan dalih dahulu berada di belakang garis pantai. Alasan ini, sejalan dengan dalih bahwa dahulu ada wilayah daratan yang terkena abrasi, sehingga menjadi tanah musnah.

Padahal, secara faktual baik melalui foto citra satelit maupun dokumen geospasial, perairan laut Tangerang tidak terjadi abrasi. Artinya, tidak terjadi pergeseran batas garis pantai.

Wilayah Kohod, justru mendapat tambahan wilayah daratan (tanah timbul) akibat sedimentasi dan tambahan material tanah dan lumpur yang dibawa oleh arus sungai Cisadane, yang hulunya ada di Bogor.

Sementara itu, saat ini seluruh sertifikat berupa 263 SHGB (243 milik PT IAM 20 milik PT CIS) dan 17 SHM, secara material dan faktual ada di wilayah pagar laut. Artinya, semestinya seluruh sertifikat laut tersebut berada di luar garis pantai, secara de facto ada di laut dan demi hukum wajib dibatalkan.

Tapi mengapa, Menteri ATR BPN Nusron Wahid tidak jadi membatalkan SHGB di laut Tangerang milik Agung Sedayu Group tersebut?

Penulis dan sejumlah pengkaji masalah ini menduga kuat, SHGB-SHGB milik Agung Sedayu Group ini telah dijaminkan ke Bank, untuk mendapatkan kredit demi kepentingan membiayai proyek PIK-2. Sehingga, jika dibatalkan maka akan banyak pihak yang masuk penjara (termasuk pihak Bank), karena terbukti menggunakan sertifikat yang dibuat berdasarkan dokumen palsu yang dijadikan agunan pinjaman ke Bank.

Dalam SHGB tersebut, diduga sudah ada catatan sebagai barang jaminan kredit Bank. Agar hal ini mendapatkan kepastian, pemerintah sebaiknya membentuk Tim Task Force, untuk mengaudit seluruh persoalan pagar laut. Menurut Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK) saat penulis podcast dengan beliau (8/2/2025), Tim Task Force ini dibentuk dan diisi berbagai ahli yang ekspert dibidangnya, agar kasus kejahatan laut ini terungkap. Tentu, diawali dengan tindakan moratorium (penghentian proyek PIK-2).

Semakin tak meyakinkan proses pengungkapan kasus pagar laut PIK-2 ini. Sebelumnya, Kejagung mundur dari penyidikan kasus korupsi pagar laut, Gedung ATR BPN kebakaran (atau dibakar?), Bareskrim Polri tidak menyentuh Aguan dan hanya fokus ke Kades Kohod dkk, terakhir Nusron Wahid malah mengumumkan batal mencabut SHGB laut PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Saat ini, satu-satunya harapan hanyalah suara rakyat. Rakyat harus terus bersuara lantang, agar kasus ini terungkap tuntas. Agar siapapun yang mau melindungi AGUAN, ketangkap basah dan menjadi musuh bersama rakyat.

Jangan percaya, gimmick-gimmick yang dibuat oleh Maruarar Sirait dan Tito Karnavian, yang ‘Acting’ melakukan sidak ke PIK-2 untuk membuka akses bagi warga. Dua menteri ini, selain orangnya Jokowi juga anak buahnya Aguan.

Mereka, sedang kompak membuat sandiwara untuk menyelematkan bisnis Aguan yang menindas rakyat Banten. Seluruh rakyat harus melawan, jika kasus ini dimenangkan Aguan, maka tak akan ada sisa Kedaulatan dan harga diri bagi bangsa ini kedepannya. [].

Simak berita dan artikel lainnya di Google News