Hei Aguan & Anthony Salim, Rakyat Banten Tidak Mau Dijajah! Stop Proyek PIK-2!

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Masyarakat Banten itu adalah masyarakat yang tidak pernah kooperatif pada penjajah. Lihat bukti sejarahnya! Keraton yang rata dengan tanah di Indonesia ini hanya Banten. silahkan! Semua keraton masih utuh, Cirebon, Jogja, Solo, Aceh. Bahkan saya ke Pontianak, ke Medan ada istana Maimun, Kutai, hanya Banten satu-satunya istananya rata dengan tanah. Karena tidak mau koorperatif, tidak mau dijajah![KH Embay Mulya Syarief, Tokoh & Ulama Banten]

Senin (10/2), mediasi perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst urung dilakukan. Sebabnya, karena para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan mediasi.

Padahal, secara tegas pasal  6 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tatacara Mediasi tegas menyatakan:

“Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi, dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum”

Karena itulah, sangat tepat pandangan Rekan Sugeng Martono, yang mengingatkan hakim mediator, bahwa asas dari proses mediasi adalah kehadiran prinsipal. Rekan Kurnia Tri Royani juga mengingatkan, bahwa sebelumnya salah satu tergugat yakni Saudara Joko Widodo acap kali menyepelekan pengadilan dengan tidak pernah menghadiri proses mediasi.

Memang benar, boleh saja mediasi diwakili Kuasa Hukum karena sebab dan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Namun, baru hari pertama mediasi, Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, sudah tidak hadir dalam proses mediasi dengan mengirimkan Surat Kuasa untuk bermediasi kepada kuasa hukum. Airlangga Hartarto bahkan tak hadir tanpa keterangan.

Sejak awal mediasi, kuasa hukum Aguan dan Anthony Salim sudah mengatakan kliennya tidak bisa hadir bermediasi karena sibuk dengan pekerjaan dan berada di luar negeri. Sombong sekali Aguan dan Anthony Salim? Dikiranya yang sibuk hanya mereka?

Para penggugat, sesibuk apapun tetap mematuhi panggilan pengadilan karena taat hukum dan menghormati Entitas Negara yang diwakili oleh lembaga peradilan. Kalau mau dihitung kesibukan, semua juga sibuk. Bahkan, Rizal Fadilah jauh-jauh datang dari Bandung untuk menghadiri panggilan mediasi dari pengadilan.

Lagipula, Aguan saat diwawancarai Tempo menyatakan agar pihak yang berseberangan dengan dirinya agar menempuh proses hukum. Tapi kenapa, begitu proses hukum ditempuh Aguan terkesan mau lari dari proses hukum?

Sangat beralasan, jika Rizal Fadilah dalam Konpers pasca sidang mediasi meminta agar ada pencekalan terhadap Aguan, Anthony Salim, dll. Agar tidak kabur ke luar negeri, agar mematuhi proses hukum dan menghadiri panggilan mediasi dari pengadilan.

Berulangkali kuasa hukum para tergugat, menyatakan Tergugat Prinsipal tidak bisa hadir. Kami dari kuasa hukum penggugat mengajukan protes, dan minta pada mediasi selanjutnya agar para tergugat Prinsipal dihadirkan. Bang Azam Khan juga menegaskan pentingnya tergugat Prinsipal dihadirkan secara langsung.

Saat kuasa hukum para tergugat menjanjikan akan menyampaikan hal itu pada kliennya, kami dari para penggugat kompak menolak dan meminta agar para tergugat Prinsipal dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk menghadiri mediasi. Bu Menuk Wulandari, sempat emosi melihat polah para Tergugat yang mengabaikan hukum dan terkesan menyepelekan Lembaga Pengadilan dengan berbagai dalih.

Kami sendiri, tidak mempercayai dalih dan alasan ketidakhadiran para tergugat Prinsipal, baik Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, termasuk ketidakhadiran Saudara Airlangga Hartarto tanpa keterangan.

Alasannya sederhana,

Pertama, sejak pertama kali mediasi para tergugat telah menyerahkan Surat Kuasa untuk bermediasi. Itu berarti, sudah ada rencana untuk tidak menghormati pengadilan, tidak menghormati hukum, dengan tidak menghadiri proses mediasi, dengan cukup mengutus kuasa hukum untuk bermediasi.

Kalau alasannya sibuk, sedang di luar negeri, semestinya kuasa hukum menyampaikan hal itu dan meminta waktu lain agar bisa memenuhi panggilan mediasi. Bukan langsung menyodorkan surat kuasa untuk bermediasi.

Kedua, alasan sibuk dan sedang di luar negeri tidak disertai bukti. Misalnya, membawa bukti dokumen perjalanan, setidaknya tiket perjalanan, agenda di luar negeri, kegiatan yang dilakukan, dll. Kalau cuma modal omdo, semua juga bisa.

Ketiga, kami telah memberikan opsi agar waktunya mengikuti kesiapan para tergugat. Artinya, para penggugat akan ikuti jadwal kosongnya para tergugat.

Tapi tawaran ini tidak juga direspon. Hal ini menegaskan, alasan sibuk dan keluar negeri hanyalah dalih untuk menghindari panggilan mediasi Pengadilan.

Akhirnya, hakim mediator memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 18 Februari 2025. Diputuskan pula, Para Tergugat Prinsipal yang tidak hadir yakni Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Saudara Airlangga Hartarto, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, akan dihadirkan melalui panggilan pengadilan.

Terakhir, kami ingin sampaikan pesan kepada para tergugat, khususnya kepada Aguan dan Anthony Salim. Taatilah hukum, hormati otoritas Negara kami. Kalian tidak boleh merasa Warga Kelas satu, yang bisa mengabaikan hukum.

Kasus PSN PIK-2 ini bukan hanya perkara kami. Tetapi ini adalah perkara masyarakat Banten, bahkan ini perkara seluruh rakyat Indonesia. Perkara rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh Oligarki dengan dalih status PSN di era rezim Jokowi.

Jangan pernah mengajak berperang, karena kami telah siap berperang secara hukum melawan kalian. Jangan menyulut kemarahan masyarakat Banten, karena masyarakat Banten paling anti penjajahan.

Terakhir, kami sampaikan pesan dari KH Embay Mulya Syarief, Tokoh & Ulama Banten:

Masyarakat Banten itu adalah masyarakat yang tidak pernah kooperatif pada penjajah. Lihat bukti sejarahnya! Keraton yang rata dengan tanah di Indonesia ini hanya Banten. silahkan! Semua keraton masih utuh, Cirebon, Jogja, Solo, Aceh. Bahkan saya ke Pontianak, ke Medan ada istana Maimun, Kutai, hanya Banten satu-satunya istananya rata dengan tanah. Karena tidak mau koorperatif, tidak mau dijajah!

Simak berita dan artikel lainnya di Google News