Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Masalah pagar laut, sudah lama dikeluhkan Nelayan. Said Didu, sudah berulangkali mengangkat fakta pagar laut ini dalam beberapa unggahan videonya.
Penulis sendiri, telah memasukan materi pagar laut yang menghalangi akses Nelayan melaut melalui jalur normal, sebagai salah satu poin dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalu perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 30 November 2024.
Pada tanggal 22 Desember 2024 yang lalu, penulis juga sudah melakukan kajian mitigasi dengan mengunjungi Pulau Cangkir, dan membuat video masalah pagar laut ini di tepi pantai Pulau Cangkir. Video ini viral beredar ditengah masyarakat.
Pada akhirnya, tanggal 18 Januari 2025, enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km.
Berikutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Tapi hingga hari ini, Sabtu 8 Februari 2025, kenapa belum ada satupun tersangka dalam kasus pagar laut?
Padahal, berulangkali kami sampaikan ada nama Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, hingga Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, yang bertanggungjawab atas pagar laut. Belakangan, Bareskrim ikut menyidik kasus ini tapi fokusnya malah ke arah pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (3/2/2025), juga tak mampu menjawab pertanyaan wartawan tentang siapa pelaku pemagaran Laut. Dia berkelit, penyidik masih melakukan pendalaman.
Lalu, kenapa begitu lama kasus ini diungkap? Apakah, sedang dipersiapkan skenario penyelamatan bisnis Aguan dan Anthony Salim? Apakah, sedang dipersiapkan siapa yang ditumbalkan dalam kasus ini, untuk menutupi kejahatan besarnya?
Yang jelas, biasanya Bareskrim Polri Gercep (gerak cepat). Dalam kasus terorisme yang sulit diidentifikasi saja, baru beberapa saat terjadi penangkapan, Polisi bisa langsung merilis tersangka, modus operandi, hingga sel dan jaringan terorisme.
Kenapa dalam kasus pagar laut yang sederhana, polisi belum mengungkap pelaku pemasangan pagar laut? Kenapa juga, Kapolri seperti menjadi bisu dalam kasus ini?
Biasanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo paling bersemangat menjelaskan tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan metode saintis (Saintific Investigation) dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Tapi kali ini, Pak Kapolri bungkam.
Apa karena Kapolri ewuh pakewuh kepada AGUAN, karena pernah dibantu hibah markas Brimob di PIK-2?
Mohon, pembaca ikut membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan penulis ini. [].