Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Resmi Dihilangkan?, Begini Penjelasan Menpan RB

Gaji 13 dan 14 ASN

Informasi ditiadakannya gaji-13 dan 14 ASN ini memang membuat panik. Pasalnya, gaji ke-13 dan 14 adalah momen paling ditunggu-ditunggu oleh PNS pada saban tahun.

Tambahan penghasilan selain gaji bulanan tersebut juga sangat besar manfaatnya untuk membantu membiayai keperluan selain kebutuhan per bulan.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 unutk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya.

Cuma pada 2025 gaji ke-13 dan 14 semua PNS juga TNI dan Polri dikabarkan tidak akan dibayarkan, sebab pemerintah sedang berhemat secara ketat.

Instruksi Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiato memberikan instruksi agar seluruh kementerian dan lembaga mengencangkan ikat pinggang.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden juga memangkas anggaran belanja tahun 2025 pada setip pos kementerian dan lembaga sampai triliunan rupiah.

Sementara ini pengehematan anggaran difokuskan pada pengeluaran-pengeluaran yang dianggap mubazir atai kelewat besar lagi boros.

Misalnya memangkas anggaran kunjungan kerja, studi banding, seminar, simposium, biaya perjalanan dinas dan sebangsanya.

Soal penghapusan gaji ke-13 dan juga 14 para PNS sampai saat ini belum ada informasi resmi yang bisa dipercaya validitasnya. Mengingat Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg sedang menggodok kebijakan tersebut. ***

Simak berita dan artikel lainnya di Google News