Beredar isu di media sosial X bahwa gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan ditiadakan.
Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran di tahun ini.
Kabar tersebut dikutip melalui akun @killu***, Rabu (5/2/2025) yang melampirkan bukti percakapan di WhhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Warganet pun banyak berkomentar terkait isu yang viral di media sosial ini.
“Hah gaji ke-13 dan 14 akan ditiadakan?” twit pemilik akun X@gadisxxx, bertanya. “PNS dibuat panik, orang-orang menjadi pusing,” ujarnya.
Respon Menpan RB
Terkait isu yang sudah viral di media sosial ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pun memberikan tanggapannya.
Rini mengatakan jika belum ada kepastian peniadaan gaji 13 dan 14 untuk ASN pada tahun 2025 ini.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini.
Menurut Rini, gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan tersebut juga mencakup Prajurit TNi, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.