Aparat penegak hukum harus segera memberikan status tersangka kepada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan atas dugaan memerintahkan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.
“Data-data sudah lengkap, perusahaan Aguan diduga yang memagari laut. Aparat penegak hukum harus segera menetapkan tersangka Aguan,” kata aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (22/1/2025).
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Laut dan pesisir adalah kawasan milik publik yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. Pemagaran laut, terutama untuk tujuan komersial, melanggar asas aksesibilitas publik.
“Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap penggunaan ruang, termasuk wilayah laut, harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemagaran tanpa izin atau bertentangan dengan rencana tata ruang adalah pelanggaran serius,” ungkapnya.
Menurut Menuk, pemagaran laut mengancam keanekaragaman hayati, mengganggu rantai makanan, dan merusak habitat laut. “Nelayan kesulitan mencari ikan saat pemagaran laut,” paparnya.
Menuk mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan mencabut pagar laut di Kabupaten Tangerang. “TNI AL yang diperintahkan untuk mencabut pagar laut langsung mendapat apresiasi positif seluruh rakyat Indonesia. Nelayan juga membantu TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang,” jelas Menuk.