Warga membantah telah membangun pagar di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar yang terbuat dari bambu sekitar setinggi enam meter justru merugikan nelayan setempat.
Ade Mulyana (35) warga Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang membantah tidak membangun pagar di pesisir laut Tangerang. “Tidak ada warga sini yang bangun pagar di laut,” ungkapnya kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (11/1/2025).
Ade Mulyana mengatakan, pembangunan pagar itu dilakukan pihak lain setiap pagi. “Kami tidak bisa berbuat banyak atas pemagaran laut,” tegasnya.
Warga Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang lainnya Jajang (45) yang berprofesi nelayan mengakui keberadaan pagar di laut bukan dikerjakan masyarakat sekitar. “Justru keberadaan pagar merugikan nelayan sini.
Jajang sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat banyak pagar laut itu. “Kami hanya minta pemerintah mencabut pagar itu,” tegasnya.
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengeklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.
Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.
Selain itu, aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.
Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan petunjuk tentang pemilik pagar setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan. Namun, identitas pemilik belum bisa diumumkan karena perlu dilaporkan lebih dahulu kepada pimpinan KKP.
“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami sudah kantongi,” ujar Pung dikutup dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025).
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia.
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025