Komjak Curigai Vonis Ringan Harvey Moeis Cs, Hakim Kena Suap?

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dkk masih menjadi sorotan banyak pihak. Vonis ringan para terdakwa kasus korupsi timah turut membuat Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut bersuara.

Terkait itu, Anggota Komjak Heffinur menganggap jika jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding secara maksimal terhadap Harvey Moeis dkk.

Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun.

“Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?” ucapnya dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025)

Ia menegaskan bahwa JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan.

Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara. Oleh karena itu, Komjak akan mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum.

“Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding,” ucapnya

Simak berita dan artikel lainnya di Google News