PKS Minta Proyek Milik Aguan dan Anthony Salim Disetop, Muhammadiyah serta Ansor Banten Kompak Tolak Proyek PSN PIK 2

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)]

Dukungan penghentian proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim makin meluas. Kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi melalui Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (Ahad, 05/01/2025), meminta agar PSN PIK 2 disetop untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

PKS menilai, proyek yang masif ditolak rakyat Banten ini melanggar RTRW. Dari 1755 hektar area PSN, 1500 hektar berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.

PKS menegaskan proyek PSN PIK-2 selain melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah, juga merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak sosial, dan berpotensi merusak lingkungan karena berada di area hutan lindung sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Hal senada, juga ditegaskan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang dan Gerakan Pemuda Ansor Banten. Dua organisasi ini, secara tegas menolak Proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Menurut Ketua MHH PDM Kabupaten Tangerang, Gufroni, SH.MH, CLA, Proyek PIK 2 telah mengakibatkan penggusuran dan perampasan hak masyarakat. Banyak warga kehilangan lahan pertanian dan tempat tinggal dengan kompensasi yang tidak adil.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Banten, Adam Ma’rifat, menegaskan bahwa PIK 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan proyek swasta yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

Menurutnya, semua aktivitas pembangunan harus mematuhi hukum yang berlaku. Pembebasan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara paksa atau intimidasi. Jika ada pemaksaan, masyarakat berhak untuk menolak dan melawan.

Sikap resmi PKS, Majelis Hukum Muhammadiyah Tangerang dan Gerakan Pemuda Ansor Banten tersebut, sejalan dengan tuntutan kami dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu bunyi petitum (tuntutan) gugatan, kami menuntut agar proyek PIK-2 dihentikan.

Tuntutan penghentian proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim ini makin meluas. Pada Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Desa Kohod, Kec Pakuhaji, Tangerang, Banten, akan digelar Deklarasi Gerakan Rakyat anti Oligarki untuk (kembalikan) Kedaulatan Rakyat.

Kami, dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) juga akan hadir dalam agenda tersebut. Sebagai bagian dari Advokasi non litigasi, kami akan hadir untuk melakukan kajian mitigasi di lapangan, untuk mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti.

Sejumlah tokoh nasional, Purnawiran TNI POLRI, Akademisi, ulama, ormas dan berbagai simpul gerakan, dikabarkan akan hadir. Melihat makin meluasnya aspirasi masyarakat yang menolak proyek PIK-2, sudah sepatutnya pemerintah segera bersikap, menghentikan proyek PIK-2 sekaligus melakukan audit menyeluruh terhadap proyek milik Aguan dan Anthony Salim ini. [].

Simak berita dan artikel lainnya di Google News